TIMURPOST.com, TERNATE–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (28/7/2023).
Adrian Yoro Naleng berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik.
Adrian sengaja membuat grup WA yang di dalammya terdapat salah satu anggota dari PDI Perjuangan dan anggota Bawaslu Maluku Utara, bernama Reinnel Kristo.
Dalam grup WA itu, Adrian sebagai admin. Ia yang menyusun skenario dugaan intervensi pada tim seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Adrian menyebut dalam sidang tersebut bahwa “problem fundamental” adalah terkait isu-isu politik identitas, SARA, atau hoax yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu Ardian juga mengaku tidak tahu menahu jika ada kader partai dalam grup percakapan yang dibuatnya. Kepada Majelis, ia hanya mengundang satu orang di luar timsel dalam grup tersebut.
“Jadi saya tidak pernah tahu kalau yang bersangkutan adalah kader partai dan caleg. Setelah viral baru saya tahu yang bersangkutan caleg,” Ungkap Adrian saat sidang di DKPP.
Keterangan yang disampaikan ardian di sidang DKPP ini, kini mendapat tanggapan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Maluku Utara (Malut), melalui Bidang Advokasi dan investigasi KIPP, Yustika Dwi Fajarany, SE.
Menurut Yustika, Ardian sudah memberikan keterangan yang tidak sesuai saat sidang di DKPP.
“Sudah terang-terangan adrian mengintervensi proses Bawaslu Kabupaten/Kota. Sikap adrian dengan memberikan keterangan tidak sesuai ini adalah bukti bahwa dia telah berbohong”. Ungkap Yustika
Bagi kami perbuatan ardian ini betul-betul sadar dan menyalahi aturan yang ada. Sehingga ini kami meminta kepada DKPP agar segera memecat saudara Ardian Yoro Naleng.
“Perbuatan Adrian dengan mengintervensi timsel itu sangat keterlaluan dan tidak bermoral”
Kami menilai pada Pemilu 2024 nanti, seluruh lembaga penyelenggara itu independen, mandiri, dan profesional. Bukannya diam-diam malah mengatur timsel dengan arahan yang kotor”Tutur Yustika
Kehadiran Adrian telah mencederai nilai moral dan etika penyelenggara pemilu, serta merusak citra Bawaslu Maluku Utara. “Tutup Yustika Dwi Fajarany
#tp/red