Ketua KPU Halsel Beda Pendapat dengan Ketua KPU RI, Ini Penjelasan Muammil Sunan

Berita1703 Dilihat

POSTTIMUR.com, TERNATE–Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menjelaskan apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya.

Hal ini berbeda pendapat dengan yang disampaikan ketua KPU kab. Halsel Muhammad Agus Umar, ia menjelaskan bahwa Bassam sebagai bupati definitif tidak mundur namun cuma cuti. Ketua KPU Halsel merujuk pada Undang” No 10 thn 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat (3).”Jelasnya

Apa yang disampaikan ketua KPU RI harusnya menjadi rujukan bagi ketua KPU di semua daerah sebagai bentuk instruksi yang wajib dijalankan. Pernyataan ketua KPU RI di media bukan sekedar guyonan yg dianggap sepele oleh ketua KPU Kab. Halsel.” Ungkap Dr Muammil Sun’an

Akademisi Unkhair ini mengatakan Masyarakat tentunya sangat menginginkan adanya proses pemilihan kepada daerah yang demokratis dan transparan, sehingga ketua KPU Kab. Halsel harusnya menjalankan himbauan ketua KPU RI sehingga proses pilkada bisa berjalan sehat dan akuntabel.”Ujarnya

Muammil Sun’an menyarankan agar Ketua KPU Kab. Halsel harusnya memahami bahwa menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang telah diresmikan, kepala daerah Incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengambil langkah yang berani.

“Mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT)”.

Menurutnya PKPU ini berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah langkah yang ditujukan untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan serta untuk memberikan peluang yang adil bagi calon-calon baru.

“Pengenalan aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam proses Pilkada 2024 dan untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat”.

Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem politik yang lebih kuat dan akuntabel di Indonesia.”Tutup Dr. Muammil Sun’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *