Kadis, Kabid dan Mediator Disnakertrans Resmi Diadukan Ke Ombusdman Perwakilan Malut

Berita59 Dilihat

POSTTIMUR.com, TERNATE–Serikat Pekerja Nasional (SBGN) Provinsi Maluku Utara telah melakukan Pengaduan ke Ombusdman Perwakilan Maluku Utara pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sekretaris DPD SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, mengatakan Kadis Nakertrans Marwan Polisiri bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui dan Mediator Verifikasi Pencatatan Serikat Jainudin Umasangaji telah melanggar UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 21 tahun 2000 tentang SP/SB, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja dan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Sofyan, ketiga pejabat ini menghindar dan menghalangi pembentukan SBGN di Provinsi Maluku Utara yang mana tidak mengeluarkan surat pencatatan serikat SBGN Maluku Utara. Hal ini tentu sudah melanggar displiner Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbuatan tidak profesional ASN.

Dia menjelaskan, dalam hal mengeluarkan pencatatan serikat diberikan waktu 21 hari berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Organisasi Serikat Pekerja. Sayangnya, dari bulan Mei sampai Agustus 2024 ini pihak Disnakertrans tidak mengeluarkan.

Oleh sebab itu, langkah selanjutnya yang akan diambil SBGN Malut akan melaporkan masalah ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Maluku Utara, dan langkah yang terkahir yaitu Gugat Pemerintah Provinis yang mana Disnakertrans Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate,”Tutur Sofyan Abubakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *