
POSTTIMUR.COM, Haltim_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menetapkan Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, Radius Sabuanga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, di Kantor Kejari, Selasa (23/9). Radius diduga menyalahgunakan DD dan ADD sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.
“Terhitung hari ini, kami sudah menetapkan Kades Baburino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD dari 2019 sampai 2023. Kasus ini mulai kami selidiki sejak Juni lalu hingga akhirnya ditetapkan tersangka,” ujar Satria kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta. Namun, angka itu masih bersifat sementara karena Kejari masih melakukan penghitungan ulang dan mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong pribadi Radius.
“Perkiraan kerugian negara Rp800 juta. Tapi nanti akan dihitung ulang termasuk dugaan anggaran lain yang mengalir ke kepala desa. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Satria.
Meski telah berstatus tersangka, Radius belum ditahan. Menurut Kejari, selama proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, Radius dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kades Baburino belum ditahan, karena sejauh ini setiap kali dipanggil selalu hadir dan bersikap kooperatif. Namun, kami tetap merencanakan pemanggilan resmi sebagai tersangka,” jelas Satria.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan penyelewengan dana desa dilakukan secara berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut. Kejari menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas.(*)