
POSTTIMUR.COM, Halut_ Gelombang penolakan terhadap rencana pelantikan Fajri Kalbi sebagai Kepala Desa Tabobo kembali mencuat. Sejumlah warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, mendesak Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, agar meninjau ulang keputusan tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar dugaan kuat bahwa Fajri Kalbi terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama masa jabatannya pada periode 2021 hingga 2023. Warga menilai, sebelum berbicara soal pelantikan atau perpanjangan jabatan, pemerintah daerah semestinya terlebih dahulu menuntaskan persoalan dugaan korupsi dana desa yang hingga kini belum terungkap jelas.
Warga Tabobo, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun kepemimpinan Fajri Kalbi, masyarakat tidak pernah merasakan transparansi pengelolaan dana desa.
“Banyak proyek fisik yang tidak selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan, padahal anggarannya sudah dicairkan. Banyak kegiatan hanya sebatas laporan di atas kertas tanpa realisasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Malifut dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara). Mereka menilai, pemerintah daerah semestinya turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan audit menyeluruh sebelum mempertimbangkan pelantikan kembali pejabat desa yang dinilai bermasalah.
Penolakan juga datang dari kalangan pemuda. Salah satu perwakilan pemuda Tabobo, M Irwan, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak proses pelantikan kepala desa pada umumnya, namun menolak keras jika yang dilantik adalah sosok yang diduga kuat menyalahgunakan uang rakyat.
“Itu sama saja mencederai rasa keadilan dan mencoreng wibawa pemerintah daerah,” tegasnya.
Beberapa warga bahkan mengaku pernah diminta menandatangani laporan kegiatan fiktif demi melancarkan pencairan dana tahap berikutnya.
“Kami dipaksa tanda tangan sebagai bukti kegiatan sudah selesai, padahal kenyataannya tidak ada pekerjaan di lapangan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis masyarakat sipil dan akademisi di Halmahera Utara turut angkat suara. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Tobelo dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan dana desa Tabobo.
M Irwan, menilai bahwa pelantikan pejabat desa yang masih bermasalah secara hukum akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
“Bupati harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Jika tetap melantik Fajri, itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Irwan menegaskan, asas pemerintahan yang baik menuntut penerapan prinsip akuntabilitas dan integritas, terutama dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.
Warga Tabobo menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan aspirasi hingga ada kejelasan hukum terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD periode 2021–2023. Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dipulihkan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai uang desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah memperkaya oknum tertentu,” tutup salah satu warga. (*)














