
POSTTIMUR.COM, Haltim_ Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Haltim pada Senin (13/10/2025) di ruang Komisi III DPRD. Rapat ini membahas persoalan pengawasan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terhadap aktivitas pertambangan PT Nusa Karya Abadi (NKA) di wilayah Moronopo.
Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim, menjelaskan bahwa rapat tersebut difokuskan untuk mendengarkan sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan oleh Dishub terhadap aktivitas angkutan material tambang milik PT NKA.
“Kenapa hanya Dishub yang kami panggil? Karena kami ingin melihat dulu sejauh mana pengawasan mereka terhadap Andalalin PT NKA di Moronopo,” ujar Irfan Karim saat dihubungi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, hasil pemaparan dari Kepala Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa instansi tersebut telah melakukan pengawasan intensif, bahkan menurunkan staf ke lapangan untuk memonitor pergerakan atau ritase angkutan material setiap harinya.
Irfan menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Dishub, tingkat aktivitas angkutan milik PT NKA tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur.
“Dari semua pemegang IUP di Haltim, NKA yang paling tinggi, bahkan dua kali lipat dari yang lain. Kondisi ini membuat jalan di sekitar area tambang sulit dikendalikan dan rawan rusak,” jelasnya.
Selain intensitas kendaraan yang tinggi, kondisi topografi di wilayah Moronopo juga dinilai menjadi faktor utama kerusakan jalan. Lereng yang curam serta curah hujan yang tinggi memperparah kondisi jalan, sehingga aktivitas pembersihan yang dilakukan perusahaan tidak cukup mengatasi dampak yang terjadi.
Irfan juga mengungkapkan bahwa dalam catatan DPRD periode sebelumnya, pernah ada kesepakatan dengan PT ANTAM untuk pemindahan jalur baru jalan umum atau Alih Trase di Moronopo agar aktivitas tambang tidak mengganggu jalan umum. Namun, rencana itu gagal direalisasikan karena terkendala perizinan kawasan.
Kini, lanjut Irfan, setelah adanya perubahan struktur pengelolaan di tubuh ANTAM dan sebagian blok tambang dikelola oleh subkontraktor termasuk PT NKA, pihak NKA mulai mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti pembangunan flyover tersebut.
“NKA sudah menyurat ke Kementerian melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Ternate. Dan sekarang sudah ada persetujuan. Tahapannya sudah masuk proses tender yang berlangsung pada kuartal IV tahun ini,” jelas Irfan.
Menurut hasil pembahasan RDP, DPRD bersama Dishub sepakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak terulang seperti sebelumnya, ketika rencana pembangunan pemindahan jalur baru jalan umum atau Alih Trase di Moronopo hanya sebatas wacana.
“Kami tidak ingin proyek ini hanya berhenti di janji. Dari hasil RDP, berdasarkan keterangan Kadis Perhubungan NKA menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan flyover akan dimulai pada Januari 2026. Itu harus dikawal, jangan sampai bergeser atau tertunda lagi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Haltim berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PT NKA untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pembangunan flyover tersebut.
“RDP lanjutan kami jadwalkan pada 3 November 2025. Kami ingin memastikan komitmen semua pihak, khususnya NKA, agar pembangunan flyover ini benar-benar terlaksana sesuai timeline yang sudah ditetapkan,” terangnya.
“RDP ini menjadi salah satu upaya DPRD Haltim dalam merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak akibat aktivitas tambang di Moronopo. Komisi III berharap, pembangunan flyover menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Irfan.(*)