‎Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Haltim Rampung, Tiga Pejabat Resmi Diserahkan ke Jaksa

3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif, KS, HO dan ES saat di Periksa. (Istimewa)

POSTTIMUR.COM, Haltim_ Setelah lima tahun bergulir tanpa kepastian, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur akhirnya mencapai babak akhir penyidikan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur pada Rabu (8/10/2025).

‎Kepala Polres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut usai dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

‎“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,” ujar AKP Ray.

‎Kasus yang menyeret tiga pejabat Pemkab Haltim ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2016. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS, selaku mamantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan; HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016; serta ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

‎Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai Sekretariat Daerah sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Faktanya, para pegawai yang tercantum dalam laporan tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas sebagaimana dilaporkan.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar atau tepatnya Rp2.109.959.256, sebagaimana hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

‎Dengan pelimpahan tahap dua ini, penanganan perkara korupsi yang sempat mandek selama beberapa tahun itu kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Halmahera Timur. Pihak kejaksaan dijadwalkan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *