Di Tengah Sidang Putusan, Massa Geruduk PN Soasio Tuntut Keadilan

POSTTIMUR.com, TIDORE- Puluhan massa yang melakukan aksi hari ini, dan tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi Maluku Utara (FPUD-Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan. Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan kasus 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum. Kamis (16/10).

Isra Muhdar, selaku Koordinator Lapangan FPUD-Malut, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan desakan agar 11 masyarakat adat Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat.

“Gerakan hari ini adalah respon atas kasus 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Kami menuntut agar mereka segera dibebaskan tanpa syarat. Selain itu, kami juga membawa isu tahanan politik lainnya seperti Tapol Papua, Tapol Maluku, Tapol agraria, dan tahanan-tahanan politik di berbagai wilayah,” ujar Isra.

Isra menambahkan bahwa aksi hari ini diikuti oleh dua aliansi besar yang memiliki tujuan sama, yakni menentang ketidakadilan hukum yang menimpa masyarakat adat. Ia menilai proses persidangan terhadap 11 warga Maba Sangaji sarat dengan kepentingan politik dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Selama proses persidangan, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan bahwa masyarakat adat Maba Sangaji bersalah. Namun, seolah-olah pihak pengadilan dan kepolisian telah bekerja sama dengan kekuasaan demi kepentingan elit politik. Akibatnya, masyarakat kecil yang menjadi korban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat Maba Sangaji hanya berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka yang telah dihuni turun-temurun, namun dianggap sebagai tindakan melawan negara. Konflik tersebut bermula ketika PT Position masuk ke wilayah adat Maba Sangaji, yang kemudian memicu perlawanan warga untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Mereka hanya mempertahankan tanah untuk hidup dan menghidupi keluarga. Tapi negara justru menilai perjuangan itu sebagai gerakan separatis, yang akhirnya berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tambahnya.

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi yang tergabung dalam FPUD-Malut, di antaranya Pembebasan, Sekolah Kritis, LMID, PMII Babullah, Dema IAIN, FSPMI, GAMHAS, FNKSDA, AMP, FMR, KPR, serta sejumlah individu. Estimasi massa yang hadir mencapai lebih dari 50 orang.

Menutup keterangannya, Isra menegaskan bahwa FPUD-Malut berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio dapat memberikan keputusan yang adil.

“Harapan kami pada sidang putusan hari ini, 11 masyarakat adat Maba Sangaji harus dibebaskan tanpa syarat. Itu menjadi target perjuangan kami hari ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *