Pemotongan Gaji ASN untuk Retribusi Parkir, Dr Nurul; Solusi Atau Kekeliruan Kebijakan

Berita213 Dilihat

POSTTIMUR.COM, TERNATE– Wacana DPRD Kota Ternate mengenai rencana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi retribusi parkir, memicu diskusi publik yang cukup luas.

Usulan tersebut mengemuka di tengah rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, yang selama ini tidak pernah mencapai target. Dari target Rp 5 miliar per tahun, realisasi penerimaan hanya berada di kisaran Rp 1 miliar, sehingga DPRD menilai perlu adanya terobosan untuk menjamin pemasukan tetap. Salah satu opsi yang ditawarkan ialah pemotongan rutin gaji ASN disertai penerbitan stiker “bebas parkir” sebagai bukti pembayaran.

Namun, menurut Dr. Nurul Hidayah, SE., M.Si, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, sebelum kebijakan tersebut dibawa lebih jauh, sejumlah konsekuensi penting perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, kebijakan yang membebankan iuran khusus kepada ASN hanya karena memiliki kendaraan berpotensi mengaburkan akar persoalan. ASN adalah pengguna fasilitas, bukan pengelola parkir, sehingga masalah rendahnya PAD parkir seyogianya ditangani melalui perbaikan tata kelola, seperti penertiban parkir liar, transparansi setoran, dan pengawasan teknis yang lebih kuat.

“Menutup defisit pendapatan dengan memungut dari ASN tanpa membenahi akar persoalan adalah pendekatan yang melemahkan prinsip keadilan dan tidak menempatkan tanggung jawab pada tempat yang tepat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ketimpangan yang muncul dari pemotongan gaji secara flat. Banyak ASN golongan rendah yang menerima gaji pokok sekitar Rp 2,5–3 juta per bulan. Jika tarif potongan ditetapkan Rp 100.000–150.000, proporsi beban lebih berat bagi ASN kecil dibanding pejabat tinggi. Selain itu, tidak ada perbedaan antara kendaraan yang digunakan untuk keperluan pribadi dan kendaraan yang dipakai untuk menunjang tugas pelayanan publik.

Pemberian stiker “bebas parkir” dinilai berpotensi menciptakan persoalan baru dalam ketertiban kota. ASN yang merasa telah membayar dapat merasa memiliki hak penuh parkir di berbagai titik. Hal itu dapat memicu parkir sembarangan, penyalahgunaan stiker hingga pemalsuan atau peminjaman kepada pihak lain.

Dr. Nurul juga menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi turunan lainnya. Konsep pungutan berdasarkan kepemilikan kendaraan juga dapat bertentangan dengan prinsip dasar retribusi daerah yang seharusnya didasarkan pada penggunaan layanan, bukan sekadar kepemilikan aset.

Simulasi menunjukkan bahwa pemotongan gaji ASN bisa menghasilkan pemasukan sekitar Rp 5,9 miliar per tahun, angka yang menyaingi target PAD parkir. Namun menurutnya, itu hanya pendapatan instan yang tidak menyelesaikan akar persoalan sistem parkir yang bocor dan tidak transparan.

DPRD dinilai lebih tepat menggunakan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mendorong reformasi sistem parkir, mulai dari digitalisasi transaksi, e-parking, audit juru parkir, sampai penertiban parkir liar.

“Pembenahan struktur, digitalisasi, dan penguatan pengawasan adalah langkah yang lebih berdampak jangka panjang dibanding memungut dari ASN yang secara struktural tidak bertanggung jawab atas pengelolaan parkir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa niat meningkatkan PAD memang penting, namun kebijakan publik harus memenuhi prinsip keadilan, rasionalitas, keberlanjutan, serta ketepatan sasaran. Sebelum wacana pemotongan gaji ASN ini diputuskan, DPRD perlu memastikan bahwa pendekatan berbasis pembenahan sistemik menjadi prioritas.

“Reformasi tata kelola parkir adalah jalan yang lebih efektif, lebih adil, dan lebih berkelanjutan bagi Kota Ternate dalam jangka panjang,” pungkasnya (G/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *