‎Sedimen Cemari Subaim, Nelayan Paling Terdampak

POSTTIMUR.COM, HALTIM_ Karang Taruna Baabmalamo Desa Subaim, Kecamatan Wasile, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Jas dan PT Ara. Ketua Karang Taruna, Arman Ebit, menyatakan bahwa aliran Sungai Muria hingga pesisir pantai Desa Subaim telah tercemar akibat limpasan sedimen dari kedua perusahaan tersebut.

‎Menurut Arman, perubahan warna air sungai dan pesisir pantai semakin parah ketika musim hujan. Material sedimen yang terbawa air diduga kuat berasal dari area pertambangan yang tidak dikelola sesuai standar pengendalian lingkungan.

‎Arman menjelaskan, salah satu penyebab utama pencemaran tersebut diduga karena kedua perusahaan tidak membangun sediment pond atau kolam pengendapan sebagaimana diwajibkan dalam praktik pertambangan yang baik. Akibatnya, air larian dari bukaan lahan tambang langsung mengalir ke sungai dan laut tanpa proses pengendapan terlebih dahulu.

‎“Dalam regulasi pertambangan sudah jelas diatur bahwa sebelum beroperasi, perusahaan wajib membangun sediment pond untuk menahan material sedimen saat hujan. Jika ini diabaikan, maka limpasan akan langsung mencemari sungai dan pesisir pantai,” tegasnya.

‎Ia menilai, jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin meluas, terutama bagi masyarakat pesisir. Nelayan ikan teri yang bergantung pada perairan Subaim disebut sebagai kelompok yang paling merasakan dampak keruhnya air laut serta terganggunya ekosistem pesisir.

‎“Nelayan yang setiap hari melaut mencari ikan pasti terkena dampaknya. Begitu juga ekosistem pesisir yang rusak akibat cemaran sedimen,” ujarnya.

‎Arman menambahkan, perusahaan seharusnya mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 mengenai kewajiban membangun sediment pond dan menjaga mutu air. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah pertambangan melalui metode lahan basah buatan.

‎“Kami menduga PT Jas dan PT Ara tidak menjalankan ketentuan tersebut,” tegasnya.

‎Atas kondisi ini, Karang Taruna Baabmalamo mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *