‎PDPM Haltim: DPRD Jangan Jadi Penonton Kerusakan Laut Fayaul

POSTTIMUR.COM, Haltim_ Langkah DPRD Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Komisi II, yang mendatangkan tim pakar dari Universitas Khairun Ternate untuk melakukan uji kualitas perairan di Desa Fayaul terkait dugaan pencemaran yang berdampak pada budidaya rumput laut, mendapat tanggapan dari publik.

‎Uji kualitas perairan tersebut dilaksanakan pada 6 Desember 2025, dan hasil observasi ilmiah tim pakar kemudian dirilis pada 10 Desember 2025.

‎Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Timur, Julfikram Hi. Idris, menyampaikan apresiasi atas langkah awal DPRD yang dinilai telah menggunakan pendekatan ilmiah dalam merespons keluhan masyarakat pesisir.

‎“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Fayaul bukan isu sepele, bukan isu teknis biasa, dan bukan pula sekadar keluhan masyarakat tanpa dasar. Kehadiran pakar dan pendekatan ilmiah merupakan langkah awal yang benar,” ujar Julfikram.

‎Namun demikian, ia mengingatkan bahwa DPRD berpotensi hanya menjadi penonton terbaik atas kerusakan perairan Desa Fayaul apabila tidak menindaklanjuti secara serius hasil uji kualitas perairan tersebut.

‎Menurutnya, hasil pengukuran yang menunjukkan penurunan kualitas perairan, mulai dari pH, salinitas, kekeruhan hingga kadar oksigen terlarut, telah berdampak langsung terhadap budidaya rumput laut masyarakat pesisir.

‎“Penurunan kualitas perairan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya nyata: rumput laut rusak, panen gagal, dan ekonomi masyarakat terpukul. Karena itu, menghadirkan pakar bukanlah akhir dari tanggung jawab DPRD. Uji ilmiah bukan tontonan politik, melainkan dasar untuk bertindak secara tegas dan berpihak,” tegas Fikram.

‎Ia menegaskan, DPRD Komisi II tidak boleh bermain aman, tidak boleh ragu, dan tidak boleh takut untuk menyebut serta memanggil pihak perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.

‎“Jika DPRD berhenti pada laporan dan rekomendasi normatif tanpa langkah konkret, maka DPRD telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan ikut bertanggung jawab atas kerugian ekonomi masyarakat Desa Fayaul,” katanya.

‎PDPM Kabupaten Halmahera Timur pun mendesak DPRD untuk:

‎1. Membuka hasil uji kualitas perairan secara transparan kepada publik,

‎2. Memanggil dan memaksa perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya,

‎3. Mengawal penyelesaian kerugian ekonomi petani rumput laut secara adil, serta

‎4. Menegakkan prinsip polluter pays principle tanpa kompromi.

‎“DPRD bukan lembaga pengamat. Diam berarti abai, ragu berarti mengkhianati mandat rakyat,” ujar Julfikram.

‎PDPM Haltim menegaskan akan berdiri bersama masyarakat pembudidaya rumput laut Desa Fayaul dan terus mengawal tindak lanjut persoalan ini.

‎“Kami akan mencatat siapa yang berpihak pada rakyat dan siapa yang memilih diam di hadapan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

‎Uji ilmiah telah dilakukan. Kini, DPRD Komisi II sedang diuji keberpihakannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *