POSTTIMUR.COM, HALSEL_ Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi tersebut berlangsung di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam aksi itu, massa menyuarakan keprihatinan terhadap buruknya tata kelola pemerintahan desa serta minimnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menuntut keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kepala desa yang diduga lalai menjalankan tugas selama berbulan-bulan.
Aliansi menilai, dugaan kelalaian tersebut berdampak langsung pada lemahnya pelayanan pemerintahan desa dan terhambatnya hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan akuntabel.
Menanggapi aksi tersebut, Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) periode 2008-2010 Kecamatan Kayoa, Bahsar Charisun, menilai unjuk rasa warga sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar dalam sistem pemerintahan.
“Gerakan ini merupakan koreksi terhadap kepemimpinan desa. Bukan untuk melawan, tetapi sebagai upaya saling memperbaiki demi kebaikan bersama,” ujar Bahsar.
Menurutnya, transparansi merupakan kebutuhan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, terlebih di era digital saat ini yang memungkinkan masyarakat dengan mudah mengawasi kinerja pemerintah, termasuk di tingkat desa.
Bahsar juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari kepala desa maupun perangkat desa terkait dugaan kelalaian tersebut. Selain itu, ia menyinggung isu keberadaan kepala desa yang disebut-sebut lebih sering berada di luar daerah.
“Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Ia menegaskan, apabila tuntutan yang disampaikan aliansi terbukti benar, maka pemerintah desa wajib membuka informasi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintahan.
“Transparansi bukan sekadar tuntutan, tetapi kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)










