POSTTIMUR.COM, HALTIM – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur. Dua perusahaan, yakni PT Sucofindo dan PT Sapta Sarana Sejahtera, dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Haltim setelah diduga memberhentikan pekerja tanpa prosedur yang semestinya. Kini, sengketa tersebut resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Saiful Kadir, S.Sos, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari aduan dua karyawan yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh masing-masing perusahaan. Laporan tersebut disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Haltim pada September 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua perusahaan untuk mediasi.
“Mediasi sudah kami lakukan pada bulan September 2025. Kami sudah memanggil pihak perusahaan dan melakukan klarifikasi serta kroscek terhadap laporan karyawan. Hasilnya, memang benar terjadi PHK sepihak,” ujar Saiful saat diwawancarai.(2/2/2026)
Namun, dalam proses mediasi yang difasilitasi Dinas, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Sesuai prosedur, Dinas kemudian mengeluarkan anjuran tertulis agar perkara tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Saiful, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), khususnya Pasal 13 yang mengatur bahwa apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka anjuran mediator dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan perkara ke PHI.
“Secara aturan, mediasi adalah tanggung jawab Dinas. Jika dalam mediasi tidak ada titik temu, maka dialihkan ke pengadilan. Ketika sudah masuk ke ranah pengadilan, kapasitas Dinas sudah tidak ada lagi. Keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelasnya.
Untuk perkara yang melibatkan PT Sapta Sarana Sejahtera, kasus tersebut telah terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/Pengadilan Negeri Ternate. Sementara itu, perkara PT Sucofindo masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
Saiful juga mengungkapkan bahwa selain persoalan PHK, kedua perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan keberadaan perusahaan maupun data ketenagakerjaan mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dinas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat anjuran dengan nomor 560/83/DTT/A/2025 kepada masing-masing perusahaan sebagai bagian dari prosedur penyelesaian perselisihan.
Pihaknya berharap proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial dapat berjalan lancar dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya terkait pemenuhan hak-hak karyawan.
“Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak-hak karyawan dapat segera dipenuhi dan dibayarkan,” tutup Saiful.(*)











