POSTTIMUR.COM, HALSEL– Ikatan Pelajar Mahasiswa Pemuda Tawa (IPMPT) menggelar rapat umum bersama pemerintah Desa Tawa, Kecamatan Gane Barat Selatan, untuk membahas sejumlah persoalan pemerintahan desa yang dinilai tidak berjalan efektif. Dalam pertemuan tersebut, IPMPT bersama masyarakat secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tawa dan mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera mengajukan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas dinamika pemerintahan desa sejak kepala Desa Tawa diberhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan pada 2024. Melalui SK Nomor 498 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2024, pemerintah daerah menunjuk Sakka Abdussamad sebagai PJ Kepala Desa Tawa dengan masa jabatan selama enam bulan.
Namun, selama masa tersebut, IPMPT menilai roda pemerintahan desa tidak berjalan efektif. Hal ini diduga karena PJ Kepala Desa juga merangkap sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Gane Barat Selatan, sehingga aktivitas pemerintahan desa kurang optimal. Mahasiswa dan masyarakat menilai PJ Kepala Desa lebih banyak berada di ibu kota kabupaten maupun kecamatan dibandingkan menjalankan tugas di Desa Tawa.
“Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. PJ Kepala Desa dinilai hanya aktif saat pencairan anggaran, setelah itu kembali tidak aktif,” ungkap perwakilan IPMPT dalam rapat tersebut.
Selain itu, mahasiswa dan masyarakat juga menyoroti adanya pergantian staf desa tanpa prosedur yang jelas. Mereka menilai hal tersebut berpotensi melanggar regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mensyaratkan pergantian perangkat desa harus melalui rekomendasi camat secara tertulis.
Tidak hanya itu, peran BPD dan Sekretaris Desa juga dinilai tidak berjalan maksimal. IPMPT menyebut keduanya seperti tidak memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan masyarakat. Bahkan, dalam rapat umum yang digelar, PJ Kepala Desa tidak hadir dan hanya diwakili oleh Sekretaris Desa dengan alasan kesibukan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan SK perpanjangan masa jabatan PJ Kepala Desa yang sebelumnya tidak diketahui publik. Setelah diminta, pihak pemerintah desa dan BPD akhirnya menunjukkan SK perpanjangan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya kepentingan politik dalam tata kelola pemerintahan desa.
IPMPT bersama masyarakat kemudian mendesak BPD agar segera mengambil langkah konkret dengan mengajukan surat kepada Dinas PMD untuk memediasi pelaksanaan PAW Kepala Desa, mengingat berbagai persoalan yang dinilai telah menghambat jalannya pemerintahan.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, agar meninjau kembali SK perpanjangan PJ Kepala Desa Tawa Nomor 280 Tahun 2025. IPMPT menilai PJ Kepala Desa tidak menjalankan tanggung jawab secara maksimal dan tidak mampu mengelola pemerintahan desa dengan baik.
Ketua IPMPT, Adelia HI Aswad, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi bersama mahasiswa, pelajar, pemuda, dan masyarakat Desa Tawa.
“Kami meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali perpanjangan PJ Kepala Desa. Kami juga mendesak BPD segera mengajukan PAW agar pemerintahan desa bisa kembali berjalan efektif dan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.(*)
















