POSTTIMUR.COM, TERNATE- Kerusakan jalan di Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate, kian memprihatinkan dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Berdasarkan pantauan media, sejumlah titik mengalami kerusakan berat yang menghambat aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
Salah satu titik terparah berada di RW 04 Kelurahan Moti Kota. Di lokasi tersebut, kerusakan hampir mencapai setengah badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan. Kondisi serupa juga ditemukan di perbatasan Kelurahan Moti Kota dan Tafamutu, Tanjung Pura (Kelurahan Takofi), serta perbatasan Tafaga dengan Kelurahan Tedenas. Padahal, ruas-ruas ini merupakan akses utama masyarakat Pulau Moti untuk beraktivitas sehari-hari.
Kerusakan jalan lingkar yang berlangsung cukup lama ini membuat warga resah. Banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan. Ironisnya, hingga kini perbaikan belum terlihat, sementara jalan tersebut menjadi jalur vital penghubung antar-kelurahan.
Mahasiswa asal Moti Kota, Muis Ade, menilai kondisi tersebut menunjukkan ketimpangan kebijakan pembangunan infrastruktur di Kota Ternate. Ia menyoroti rencana Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan menggunakan dana insentif daerah sebesar Rp30 miliar untuk perbaikan dan rehabilitasi 27 ruas jalan. Namun, fokus perbaikan disebut lebih banyak diarahkan ke wilayah Ternate Tengah dan Ternate Selatan.
Menurut Muis, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan pembangunan, khususnya di wilayah BAHIM (Batang Dua, Hiri, dan Moti). Ia menilai kerusakan jalan lingkar Moti mencerminkan kegagalan pemerataan pembangunan, sekaligus pengabaian hak dasar masyarakat atas fasilitas umum yang layak.
“Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi pengabaian hak masyarakat Moti sebagai bagian dari warga Kota Ternate. Jalan lingkar yang rusak parah dibiarkan tanpa kepastian perbaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, secara konstitusional Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. Selain itu, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh layanan berkualitas, termasuk infrastruktur jalan yang aman.

Dalam perspektif keselamatan lalu lintas, Muis menambahkan, kerusakan jalan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menjamin hak pengguna jalan atas keamanan dan keselamatan. Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 273.
Menurutnya, lambannya respons pemerintah menunjukkan pembiaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, apabila terjadi korban akibat kerusakan jalan. Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat menunggu hingga APBD 2026 untuk perbaikan, sementara kondisi jalan dinilai sudah sangat mendesak.
“Masyarakat Moti sudah menunggu lebih dari enam tahun. Jika terus dibiarkan, ini bukan lagi soal prioritas pembangunan, tetapi soal keselamatan warga yang setiap hari dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kota Ternate segera mengambil langkah cepat dengan menetapkan perbaikan jalan lingkar Pulau Moti sebagai prioritas, tanpa harus menunggu APBD 2026. Selain itu, pemerintah diminta memberikan kepastian waktu perbaikan agar masyarakat tidak terus menghadapi risiko di jalan rusak.(*)










