Polisi Pelaku KDRT di Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat

POSTTIMUR.COM, TERNATE- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP, anggota polisi yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keputusan tegas ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar di Aula TMCC Polres Ternate, Senin (6/4/2026).

Sidang berlangsung setelah majelis memeriksa saksi, korban, serta orang tua korban. Istri pelaku, Pipin Wulandari, mengikuti persidangan secara daring lantaran kondisi kesehatannya belum memungkinkan hadir langsung.

Penasihat hukum korban, M. Bahtiar Husni, menilai putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi korban. Ia menyebut keputusan itu tidak terlepas dari perhatian Kapolda Maluku Utara, Waris Agono.

“Putusan sidang menetapkan Bripka RAP di-PTDH. Ini menjadi bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Bahtiar usai persidangan.

Ia menambahkan, dalam persidangan Bripka RAP juga menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, putusan etik tersebut berkekuatan tetap. Bahtiar pun meminta kepolisian segera menindaklanjuti melalui upacara pemberhentian serta mempercepat proses pidana.

Selain itu, ia mendesak penyidik Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ternate agar kasus tersebut dapat disidangkan di pengadilan.

Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar, menyampaikan pihaknya terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan anaknya.

“Korban mengikuti sidang melalui Zoom karena kondisi kesehatan. Putusan ini memberi rasa keadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, menjelaskan hasil sidang kode etik masih akan diajukan kepada Kapolda untuk ditetapkan secara resmi.

“Selanjutnya diproses oleh Biro SDM menjadi surat keputusan PTDH. Saat ini tinggal tahapan administrasi,” ujarnya.

Selain menjalani proses etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana KDRT oleh kepolisian. Putusan ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran hukum, terlebih kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapat toleransi di tubuh Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *