Oleh: Anastasya Maniku
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Khairun
Pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan otonomi daerah di Indonesia. Semangat desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sejatinya memberikan ruang bagi daerah untuk mandiri secara fiskal, menggali potensi lokal, serta mempercepat pembangunan yang merata. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda, seperti yang terjadi di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Sebagai wilayah yang berada di kawasan kepulauan, Payahe menghadapi tantangan geografis yang tidak sederhana. Letaknya yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kota Tidore di Pulau Tidore berdampak pada tingginya biaya distribusi, terbatasnya akses layanan publik, serta kurang efisiennya pengelolaan anggaran. Kondisi ini pada akhirnya berimplikasi langsung terhadap struktur dan kinerja keuangan daerah.
Jika menilik struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022–2023, terlihat adanya pertumbuhan pendapatan daerah. Namun, di balik angka tersebut tersimpan persoalan mendasar: kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih sangat kecil, hanya berada di kisaran 4–5 persen dari total pendapatan. Sebaliknya, dana transfer dari pemerintah pusat—baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil—masih menjadi tulang punggung utama pembiayaan daerah.
Kondisi ini mencerminkan rendahnya tingkat kemandirian fiskal Payahe. Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer tidak hanya membuat daerah rentan terhadap perubahan kebijakan pusat, tetapi juga berpotensi melemahkan inisiatif dan inovasi pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan lokal.
Padahal, jika dicermati lebih dalam, Payahe memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Sektor pertanian dan perkebunan dengan komoditas unggulan seperti kelapa, pala, cengkeh, dan kakao; sektor perikanan dengan kekayaan hasil laut; hingga potensi pertambangan dan pariwisata bahari—semuanya merupakan aset ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi sumber PAD yang signifikan. Sayangnya, potensi tersebut belum dikelola secara optimal.
Di sisi lain, efektivitas belanja daerah menunjukkan capaian yang relatif baik. Tingkat realisasi anggaran, khususnya pada belanja infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat, telah mencapai kisaran 94–95 persen. Ini menandakan bahwa dari sisi penyerapan anggaran, pemerintah daerah cukup mampu menjalankan program-program yang telah direncanakan. Namun, tingginya serapan anggaran belum tentu berbanding lurus dengan kualitas hasil pembangunan jika tidak diiringi dengan perencanaan yang tepat dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Permasalahan lain yang tak kalah penting adalah rendahnya kapasitas fiskal lokal. Basis pajak yang sempit, keterbatasan aktivitas ekonomi, serta belum optimalnya sistem administrasi perpajakan menjadi penghambat utama peningkatan PAD. Ditambah lagi dengan keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia aparatur, yang turut memengaruhi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam konteks ini, langkah strategis menjadi sebuah keniscayaan. Pemerintah daerah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD secara serius, mulai dari pembenahan data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, hingga eksplorasi sumber-sumber pendapatan baru. Pengelolaan aset daerah juga harus diperbaiki agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.
Lebih jauh, penguatan kapasitas kelembagaan melalui penerapan sistem pengelolaan keuangan berbasis digital seperti e-budgeting dan e-planning dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Di saat yang sama, pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan harus menjadi prioritas, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat tumbuh dan secara otomatis memperluas basis pajak daerah.
Kemitraan dengan sektor swasta, BUMN, maupun BUMD juga dapat menjadi solusi alternatif dalam pembiayaan pembangunan, terutama untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah. Sementara itu, peningkatan konektivitas dan infrastruktur dasar menjadi prasyarat mutlak untuk membuka isolasi wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Pada akhirnya, Payahe berada di persimpangan antara ketergantungan dan kemandirian. Tantangan fiskal yang dihadapi memang tidak ringan, tetapi peluang untuk bertransformasi tetap terbuka lebar. Dengan strategi yang tepat, komitmen yang kuat, serta sinergi antar pemangku kepentingan, Payahe tidak hanya dapat memperkuat kemandirian fiskalnya, tetapi juga menciptakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Transformasi ini bukan sekadar soal angka dalam APBD, melainkan tentang bagaimana keuangan daerah mampu menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

















