POSTTIMUR.COM, HALTIM- Himpunan Pelajar Mahasiswa Peteley (HIPMA Peteley) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pemerintah Desa Peteley terkait dugaan penyelewengan anggaran sekretariat mahasiswa di Kota Ternate yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya pembayaran fasilitas sekretariat mahasiswa yang sebelumnya telah diplot dalam APBDes Desa Peteley Tahun Anggaran 2025. Hingga September 2026, pembayaran sewa dan operasional sekretariat disebut baru terealisasi sekitar 70 persen.
Ketua Umum HIPMA Peteley, Nandy Isnain, menilai kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa. Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan seharusnya dapat direalisasikan penuh sesuai peruntukannya.
“Kami menemukan kejanggalan. Anggaran sudah diplot dari DBH, tetapi pembayaran sewa dan operasional sekretariat masih belum tuntas. Kami menduga ada praktik penyelewengan oleh Pemerintah Desa Peteley,” ujarnya kepada media.
HIPMA Peteley menegaskan bahwa sekretariat mahasiswa bukan sekadar fasilitas biasa, melainkan ruang penunjang aktivitas akademik dan organisasi mahasiswa asal Desa Peteley yang sedang menempuh pendidikan di Kota Ternate. Mandeknya pembayaran dinilai berdampak langsung pada kenyamanan belajar dan pengembangan sumber daya manusia desa.
Dalam kajiannya, HIPMA Peteley menyebut dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf d yang mengatur kewajiban kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyinggung Pasal 28 UU Desa yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang maupun melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
HIPMA Peteley turut mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan keuangan negara atau daerah yang dapat merugikan negara.
Menurut mereka, penggunaan DBH desa wajib dilaksanakan sesuai peruntukan dalam APBDes, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan dasar masyarakat.
Tak hanya itu, HIPMA Peteley menilai penyediaan sekretariat mahasiswa sejalan dengan mandat pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Mereka merujuk pada UU Desa Pasal 4 huruf f dan Pasal 78 ayat (1) yang menegaskan tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan sarana pendukung pendidikan.
Organisasi tersebut juga menyinggung Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menempatkan peningkatan kualitas SDM dan sarana pendidikan sebagai salah satu prioritas penggunaan anggaran desa.
“Atas dasar itu, sekretariat mahasiswa dapat dikategorikan sebagai sarana penunjang pendidikan bagi warga desa yang sedang menempuh pendidikan tinggi,” tegas HIPMA Peteley dalam pernyataannya.
Adapun tuntutan yang disampaikan HIPMA Peteley meliputi:
- Meminta Inspektorat Halmahera Timur segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan DBH Desa Peteley Tahun Anggaran 2025 pada pos belanja sekretariat mahasiswa.
- Mendesak BPKP Perwakilan Maluku Utara turut melakukan audit guna memastikan transparansi penggunaan anggaran.
- Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut. (*)
















