POSTTIMUR.COM, TERNATE- Kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Universitas Khairun kembali dibubarkan aparat Tentara Nasional Indonesia pada Selasa malam, 12 Mei 2026. Pembubaran ini menjadi kali kedua setelah insiden serupa terjadi di Pendopo Benteng Oranje pada 8 Mei lalu.
Kali ini, pembubaran terjadi saat puluhan mahasiswa menggelar nobar di sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Keluarga Besar Arfat Pencinta Alam (Karfapala) Unkhair, sekitar pukul 22.54 WIT. Aparat TNI bersama sekuriti kampus mendatangi lokasi dan menghentikan pemutaran film yang baru berjalan setengah durasi.
Film dokumenter karya Dandhy D. Laksono dan Cypri Dale itu dinilai aparat sebagai tayangan “provokatif” dan “kontroversial”. Selain itu, kegiatan mahasiswa dianggap tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian maupun pihak kampus.
“Saya Babinsa di sini. Di wilayah Gambesi ini. Izinnya ada enggak? Saya sudah berkoordinasi dengan Polsek tidak ada izinnya. Keramaian ini harus ada izinnya,” ujar anggota Babinsa saat membubarkan kegiatan tersebut.
Ketua Karfapala Unkhair, Asriati La Abu, mengecam kehadiran tentara di lingkungan kampus. Ia menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan akademik dan membatasi ruang belajar mahasiswa.
Menurut Asriati, film Pesta Babi relevan dengan aktivitas mahasiswa pecinta alam karena mengangkat isu deforestasi, ekspansi agribisnis tebu di Papua, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam perampasan tanah adat persoalan yang dinilai memiliki kemiripan dengan situasi di Maluku Utara.
“Kami menolak keras kehadiran tentara dalam lingkungan kampus karena membatasi ruang-ruang belajar mahasiswa. Dengan kehadiran tentara saja itu sudah mengintimidasi, apalagi larangan menonton film seperti tadi,” katanya kepada reporter Kadera.id, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menegaskan, menonton dan mendiskusikan film merupakan bagian dari hak akademik mahasiswa yang tidak boleh dibatasi.
“Tidak ada batasan untuk mahasiswa yang ingin belajar, apalagi soal isu-isu lingkungan. Karena kami semua dari desa datang untuk belajar, bukan untuk dibatasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Karfapala, Shandra Mauraji. Ia mengaku aparat datang tanpa banyak penjelasan dan langsung menghentikan pemutaran film.
“Tentara tiba-tiba masuk tanpa izin, tanpa salam dan langsung tutup laptop yang kami gunakan untuk nobar. Tentara bilang jangan putar film karena provokatif dan kontroversi,” katanya.
Menurut Shandra, aparat sempat mempertanyakan izin kegiatan dan izin keramaian. Namun, ia mempertanyakan alasan mahasiswa harus meminta izin aparat untuk berkegiatan di sekretariat organisasi kampus.
“Sekuriti dan tentara tanyakan soal izin. Sedangkan yang kita tahu kampus ini zona integritas tidak boleh ada aparat,” ucapnya.
Pihak sekuriti kampus berdalih hanya menjalankan surat edaran rektor terkait pembatasan aktivitas mahasiswa hingga pukul 18.00 WIT. Namun, mereka mengakui aturan tersebut sebelumnya tidak diterapkan secara ketat.
Erwin, salah satu sekuriti Unkhair, mengatakan pembubaran dilakukan karena kegiatan dianggap terlalu ramai dan atas permintaan Babinsa.
“Cuman terlalu ramai. Tadi Babinsa suruh kami back up,” katanya di pos jaga kampus usai pembubaran.
Berdasarkan keterangan mahasiswa Karfapala, sebelum pembubaran terjadi, aparat lebih dulu mendatangi Fakultas Teknik Unkhair untuk menanyakan lokasi pemutaran film. Setelah mengetahui kegiatan berlangsung di sekretariat Karfapala, sekuriti sempat datang mengambil dokumentasi sebelum akhirnya kembali bersama anggota TNI.
Tak lama kemudian, aparat langsung menghentikan pemutaran film dengan menutup laptop yang terhubung ke inFocus. Perdebatan sempat terjadi antara mahasiswa dan aparat kampus, namun kegiatan akhirnya dihentikan secara paksa.
Pembubaran nobar ini memicu sorotan terkait kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik dijamin dan wajib dihormati oleh semua pihak.
Kampus dipandang sebagai ruang bebas untuk berpikir, berdiskusi, dan mengembangkan pengetahuan tanpa tekanan maupun intervensi. Karena itu, kehadiran aparat militer dalam pembubaran kegiatan mahasiswa dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap ruang akademik. (*)









