Oleh: Tahmid Tbn
Setiap perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Halmahera Timur selalu dihiasi pidato-pidato optimistis tentang pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta geliat pembangunan yang disebut-sebut membawa kemajuan. Namun, di balik kemeriahan seremoni dan retorika pembangunan itu, ada kenyataan yang tak boleh diabaikan: Halmahera Timur sedang memikul beban krisis ekologis dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakatnya sendiri.
Momentum HUT ke-23 seharusnya bukan hanya menjadi panggung selebrasi, melainkan ruang refleksi. Sebab, di tengah pujian atas investasi dan industrialisasi, masyarakat justru menyaksikan kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat ekspansi industri ekstraktif, khususnya pertambangan.
Halmahera Timur adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Ironisnya, kekayaan itu justru dieksploitasi atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa menghadirkan kesejahteraan yang benar-benar merata. Hutan adat dibabat, daerah aliran sungai (DAS) tercemar, dan ruang hidup masyarakat adat, petani, serta nelayan semakin terdesak. Kerusakan ini bukan sekadar angka dalam laporan lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Masifnya alih fungsi lahan juga memicu konflik agraria yang terus berulang. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat berbenturan dengan konsesi pertambangan yang diberikan negara. Tidak sedikit warga yang justru dikriminalisasi ketika mempertahankan tanah leluhur mereka sendiri.
Kasus yang menimpa masyarakat adat Maba Sangaji pada Mei 2025 menjadi contoh nyata. Warga melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang PT Position yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat setempat. Perlawanan itu berujung pada penangkapan warga adat. Padahal, yang mereka perjuangkan bukanlah kepentingan pribadi, melainkan hak atas tanah warisan leluhur yang telah dijaga turun-temurun.
Di sisi lain, Halmahera Timur merupakan daerah yang kaya sumber air. Sungai-sungai yang berhulu di pegunungan selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Airnya digunakan untuk minum, memasak, mengolah sagu, mengairi kebun, hingga menopang aktivitas nelayan di wilayah pesisir.
Namun kini, keberadaan sungai-sungai tersebut berada dalam ancaman serius. Dengan puluhan izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah ini, kerusakan ekologis semakin sulit dibendung. Dalam catatan JATAM tahun 2025, sejak awal 2024 air Sungai Sangaji yang sebelumnya jernih berubah kecoklatan bahkan kemerahan akibat aktivitas tambang. Pencemaran itu mengalir hingga ke perairan Mobon, kawasan penting dan sakral bagi masyarakat nelayan.
Sungai Sangaji sendiri terhubung dengan ratusan anak sungai yang menopang kehidupan warga. Ketika sungai tercemar, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga sistem kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Dampak serupa dirasakan para petani dan nelayan. Di Subaim, Kecamatan Wasile, lahan pertanian rusak akibat lumpur tambang yang terbawa aliran air. Hasil panen menurun drastis, bahkan sebagian petani mengalami gagal panen. Sementara itu, nelayan di pesisir Subaim kini hidup dalam kecemasan karena laut yang menjadi sumber penghidupan mereka berubah keruh akibat aktivitas tambang nikel milik PT ARA dan PT JAS.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan pada akhirnya akan melahirkan ketimpangan dan penderitaan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak akan memiliki arti jika masyarakat kehilangan tanah, air, laut, dan ruang hidupnya sendiri.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi total terhadap arah pembangunan Halmahera Timur. Peringatan HUT daerah seharusnya menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan tata ruang, izin pertambangan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta lingkungan hidup.
Pemerintah harus lebih serius memprioritaskan pemulihan lingkungan dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Konflik agraria juga tidak bisa terus diselesaikan dengan pendekatan represif. Dialog yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi jalan utama.
Halmahera Timur membutuhkan pembangunan yang berpihak pada keberlanjutan ekologis dan keselamatan rakyat, bukan pembangunan yang tumbuh di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan alam.
Sebab pada akhirnya, daerah ini tidak membutuhkan perayaan yang meriah di atas luka lingkungan, melainkan komitmen nyata untuk mengembalikan ruang hidup yang perlahan dirampas atas nama pembangunan.










