Menguji Kembali Kelayakan Pinjaman Rp1 Triliun
Nurdin I. Muhammad
(Wakil ketua ISEI Cabang Ternate dan Pengurus MW KAHMI Malut)
Usulan (Proposal) Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pinjaman 1 Triliun saat ini telah diajukan ke legislatif untuk mendapatkan persetujuan, Langkah politik anggaran (Fiscal policy) pemerintahan saat ini, ditempuh setelah melalui pembahasan panjang secara internal. Proposal ini dipandang sebagai opsi cepat dan alternatif dalam mengatasi terbatasnya ruang fiskal yang tersedia untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah ini. Sebagaimana dalam paparan yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda, pinjaman ini secara proporsional akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan ruas jalan sepanjang 228.27 Km dan jembatan 1.002 Meter, dengan sejumlah klaim bahwa kemampuan infrastruktur ini dalam menggerakkan perekonomian, meningkatkan investasi serta pendapatan daerah sebagai narasi besar kebijakan yang akan ditempuh tersebut.
Pada prinsipnya, utang daerah bukanlah suatu hal yang tabu. Pinjaman semestinya diharapkan dapat menjadi instrumen penting jika penggunaannya terukur untuk meningkatkan nilai produktif dari aset, memiliki kapasitas pembayaran yang relatif kuat, serta kemanfaatan ekonomi/surplus melebihi pokok pinjaman yang diajukan. Akan tetapi, persoalan mendasarnya dalam Proposal Pemprov Maluku Utara justru substansinya terletak pada data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan membayar.
Sensitivitas pendapatan
Umumnya kemampuan membayar pinjaman suatu daerah diukur melalui Debt Service Coverage Ratio/DSCR. Sebagaimana paparannya, Gubernur menyimpulkan angka DSCR secara berturut-turut; pada Tahun 2027 sebesar 6,28, menjadi 3,37 pada tahun 2028, turun menjadi 2,85 pada tahun 2029, dan pada tahun 2030 menjadi 2,63. Keseluruhan perhitungan tersebut menunjukkan posisi DSCR beraada di atas batas maksimum minimum 2,5 yang diatur dalam ketentuan perundangan. Dalam perhitungan yang diajukan, total kewajiban dalam periode pinjaman Rp.1,213 Triliun, yang terdiri atas pokok pinjaman Rp. 1 Triliun dengan bunga mencapai Rp.203 Miliar, serta provisi mencapai Rp. 10,1 Miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik dari Rp 1,57 triliun pada tahun 2027, dan akan mencapai Rp. 2,45 triliun pada tahun 2030, setidaknya angka ini secara meyakinkan dijadikan patokan kemampuan membayar.
Hasil perhitungan berbeda justru terlihat setelah dikomparasi dengan data hasil audit BPK, dan menjadi penting untuk dikaji. Dalam paparan Gubernur terlihat perbedaan data pendapatan pada tahun 2023 dan 2024 tidak sama dengan angka yang telah dilakukan audit. Tahun 2023, paparan mencantumkan pendapatan berkisar Rp. 904,9 Miliar sedangkan data hasil audit justru hanya Rp. 804,9 Miliar. Demikian halnya untuk tahun 2024, paparan menunjukan sekitar Rp. 1,182 Triliun, berbeda dengan angka audit yang hanya sebesar Rp. 1,082 trilin. Selisih mencapai sekitar Rp. 100 Miliar. Data pemerintah mencatatkan PAD tahun 2023 sebesar Rp. 804,96 miliar dan pada tahun 2024 mencapai Rp. 1,082 triliun. Jika menilik pada angka tersebut, maka memperkuat bahwa basis data historis mestinya menggunakan laporan keuangan yang sebagaimana telah diaudit, bukan seperti angka yang telah dinaikan dalam paparan, oleh karena perbedaan data historis berimplikasi serius. Dalam metode proyeksi tidaklah sekadar deretan angka masa depan, akan tetapi angka yang dikalukalasikan harus berpatokan pada angka dasar. Jika titik awalnya lebih tinggi Rp 100 miliar, maka dipastikan pendapatan masa depan juga akan nampak lebih besar. Selanjutnya berakibat pada terlihat lebih “aman” ruang fiskal dan DSCR nya.
Masalahnya tidak saja pada data tahun 2023 dan 2024, Perhitungan memperlihatkan terdapat perbedaan yang cukup besar anatara Gambaran APBD sebagaimana paparan Gubernur dan tabel proposal terakhir yang diajukan. Pendapatan pada tahun 2026 dalam paparan sekitar Rp, 2,980 triliun berbeda dengan Proposal sebesar Rp. 3,212 triliun. Pada tahun 2027, dalam paparan disampaikan Rp.3,932 triliun, sementara proposal yang diajukan Rp. 3,432 triliun. Perbedaan data seperti tidak bisa dinggap persoalan tampilan semata, oleh karena pendapatan daerah adalah komponen utama pembilang dalam formulasi perhitungan kemampuan bayar daerah. Perubahan angka dalam ratusan miliar secara kalkulatif akan menggeser DSCR dari posisi aman ke bawah batas maksimum.
Selanjutnya data proyeksi terbaru memgestimasi PAD meningkat dari realisasi Tahun 2025 sekitar Rp. 1,212 triliun menjadi sekitar Rp.1,580 triliun di tahun 2026, Tahun 2027 Rp. 1,801 T, tahun 2029 Rp. 2,382 T, dan pada tahun 2030 mencapai Rp. 2,740 T. Untuk pendapatan transfer pusat dipertahankan berada pada posisi sekitar Rp. 1,630 T per tahun. Jika dilihat dari proyeksi yang disampaikan dapat diasumsikan PAD akan mengalami peningkatan dua kali lipat hanya dalam lima tahun. Angka lonjakan sebesar ini membutuhkan dasar kalkulasi ilmiah yang lebih kaut dan akademik daripada penggunaan rata-rata pertumbuhan historis. Data PAD sebelumnya justru menkonfirmasi terjadi fluktuasi antara Pertumbuhan tertinggi sebesar 41,1 persen pada tahun 2022, dan menurun pada tahun 2025 sekitar 12,1 persen. Pemerintah menyebut rata-ratanya mencapai 22,7 persen per tahun, padahal untuk analisis ekonomi dan perencanaan strategis data trend sebaiknya digunakan basis data 5-10 tahun kebelakang. Dari paparan yang disebutkan, mestinya dipahami bahwa pertumbuhan yang tinggi PAD dalam satu tahun dapat berasal dari penyesuaian tarif, pembayaran tunggakan dataupun karena perubahan pencatatan, hal demikian belumlah tentu berulang dalam periode berikutnya. Proyeksi yang dilakukan mestinya per jenis pajak, objek dan wajib pajak serata berbasis pada kapasitas pungutan yang nyata. Tanpa adanya penjelasan mengenai tambahan jumlah yang diperoleh dari (jenis/objek/wajib pajak), maka target sebagaimana angka proyeksi dibutuhkan agar pinjaman terlihat layak. Yang terlihat aneh dalam proposal tersebut justru proyeksi pendapatan transfer Rp. 1,63 Triliun dibuat konstan sepanjang tahun 2026-2030, tanpa ada penjelasan metodologis yang jelas mengapa seluruh komponen transfer (DAU, DAK, dan DBH) tidak mengalami perubahan sementara proyeksi PAD justru meningkat agresif dua kali lipat. Ketidakseimbangan ini justru menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi model proyeksi yang digunakan.
Uji sensitifitas menjadi bagian yang wajib dilakukan. Sebagai contoh dengan menggunakan data proyeksi pada tahun 2030, perhitungan kemampuan keuangan pemerintah sekitar Rp. 1,406 T dengan pembayaran utang Rp. 535 Milyar, sehingga DSCR menjadi 2,63. Dengan simulasi sederhana dapat terlihat tingkat kerentanannya. Jika kapasitas pendapatan turun 5 persen, nilainya menjadi sekitar Rp.1,336 triliun, dibagi kewajiban Rp 535 miliar maka DSCR turun menjadi 2,49. Demikian pula jika penurunan mencapai 10 persen, kemampuan menjadi sekitar Rp. 1,266 triliun, dimana DSCR menjadi 2,37. Penurunan pendapatan yang kecil dalan skenario simulasi ini menghabiskan ruang “aman” yang dirumuskan. Resiko ini sangat mungkin terjadi oleh karena pendapatan transfer tahun 2026 diproyeksikan turun dibanding realisasi tahun 2025. Jika ketergantungan pada lonjakan PAD yang diharapkan untuk mengganti penurunan total transfer akan membuatan kapasitas pembayaran semakin sensitif dan rentan.
Kelayakan ekonomi
Problem lainnya dalam proposal yang diajukan terletak pada belum kokohnya pembuktian manfaat ekonomi yang diperoleh dari Panjang jalan 228,27 kilometerdan jembatan 1.002 meter yang hanya menggambarkan keluaran fisik. Angka tersebut belum sepenuhnya menjelaskan manfaat ekonomi. Proyek tersebut mesti tersedia hasil perhitungan Net Present Value (NPV)., Benefit-Cost Ratio (BCR), dan Internal Rate of Return (IRR), Perhitungan ini penting ditampilkan, karena ruas jalan yang ada tentunya masing-masing memiliki karakter berbeda, ada yang menghubungkan sentra produksi dan pusat distribusi, akan tetapi ada pula ruas yang berpotensi memiliki volume lalu lintas rendah. Terdapat pula proyek yang dapat menurunkan biaya logistik, tetapi ada yang kemanfaatnya lebih administratif dan politik, oleh karenya studi kelayakan tidaklah dilakukan secara aggregat. Jika tanpa perhitungan tersebut maka pemerintah hanyalah menghitung biaya pembangunan tanpa mengetahui nilai manfaat ekonominya yang terukur.
Secara teknis jalan/jembatan mungkin layak akan tetapi belum tentu secara ekonomi, bisa jadi karena biaya investasi dan pembiayaan yang dikeluarkan lebih besar dari manfaat ekonominya, artinya proyek hanya layak apabila menghasilkan arus aktivitas ekonomi yang tinggi. Dampak ekonomi juga tidak otomatis tersebar secara adil. Jalan yang terutama mendukung kegiatan perusahaan besar dapat menurunkan biaya operasi perusahaan, tetapi belum tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam proporsi yang sama. APBD menanggung cicilan, sementara manfaat terbesar dapat terkonsentrasi pada pemilik modal.
Berdasarkan angka yang dipaparkan, risiko pinjaman sudah dapat dihitung dengan jelas, sedangkan manfaat ekonominya masih belum terbukti. Pada saat yang sama, daftar utang lama, terutama DBH untuk kabupaten dan kota, belum menjadi bagian terbuka dari penilaian kemampuan fiskal. Pinjaman daerah hanya dapat disebut menguntungkan apabila manfaat setiap proyek melampaui biaya pokok, bunga, pemeliharaan, dan risiko fiskalnya. Tanpa uji sensitivitas yang kuat, daftar kewajiban lama yang transparan, serta studi kelayakan ekonomi per proyek, Rp1 triliun tersebut lebih mudah terlihat sebagai tambahan anggaran daripada sebagai investasi produktif. Jalan dan jembatan mungkin selesai dibangun, tetapi APBD dan pemerintah kabupaten/kota dapat menanggung akibatnya jauh setelah seremoni peresmian berakhir. Dalam kondisi tersebut, pinjaman Rp1 triliun layak ditolak DPRD. Penolakan bukan sikap antipembangunan, melainkan koreksi terhadap kebijakan yang mengikat APBD dengan kewajiban pasti untuk membiayai manfaat yang belum terukur. Wallahualam.















