POSTTIMUR.COM, TERNATE — Desakan agar proses penegakan hukum berjalan adil kembali disuarakan keluarga korban dan Aliansi Peduli Kemanusiaan. Senin (7/9/2026), mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk mengawal perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bataka, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, pada 8 Maret 2026.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 16.25 WIT itu diikuti sekitar 12 orang, termasuk keluarga korban dari Desa Bataka.
Massa aksi menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim PN Ternate yang menangani perkara tersebut dapat memberikan putusan secara adil, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Keluarga korban, Iknatius Djojobo, berharap perkara tersebut dipandang secara serius sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dilihat sebagai peristiwa pembunuhan dan harus dijerat dengan pasal yang berlaku bagi pelaku,” ujar Iknatius saat menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Kemanusiaan, Grek Besy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Desa Bataka merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Menurut Grek, apabila dalam proses persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka hukuman harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Grek turut menyinggung Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
“Nyawa seorang manusia tidak bisa dirampas oleh setiap orang. Karena itu, kita semua harus mengutamakan hukum yang berlaku terhadap setiap orang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana,” tegas Grek.
Ia menambahkan, majelis hakim diharapkan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi mempertimbangkan secara menyeluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Enam Aspirasi Dikawal
Dalam aksi tersebut, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan enam poin aspirasi yang menjadi dasar pengawalan perkara.
Pertama, meminta agar proses persidangan berjalan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua, meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan dalam mengambil keputusan.
Ketiga, apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, massa meminta agar hukuman diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Aliansi meminta agar rasa keadilan keluarga korban menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penegakan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa dan prinsip peradilan yang fair.
Kelima, Aliansi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Keenam, Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Akan Terus Kawal Persidangan
Aksi tersebut tidak hanya menjadi penyampaian aspirasi, tetapi juga menandai komitmen keluarga korban dan Aliansi Peduli Kemanusiaan untuk terus memantau jalannya proses hukum hingga putusan pengadilan.
Jika dalam perkembangan perkara terdapat hal-hal yang dinilai perlu disampaikan, Aliansi menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan penyampaian aspirasi lanjutan dengan tetap mengedepankan ketertiban umum dan mekanisme hukum.
Aliansi juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati independensi lembaga peradilan.
Aksi yang berlangsung sekitar 2 jam 25 menit tersebut berakhir pada pukul 16.25 WIT dalam keadaan aman dan kondusif.
Aliansi Peduli Kemanusiaan berharap proses persidangan perkara tersebut dapat berlangsung secara independen dan menghasilkan putusan yang benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)
