Hasby Yusuf Temui Kementerian PPPA, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku Utara

POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Anggota Komite III DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, melakukan audiensi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk menyampaikan berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi tantangan serius di Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Hasby Yusuf menyerahkan dokumen telaahan hasil pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dokumen tersebut memuat data, analisis, serta sejumlah rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, khususnya di wilayah kepulauan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari SIMFONI-PPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, tercatat sebanyak 1.242 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2023 hingga Mei 2026. Hampir separuh dari jumlah tersebut merupakan kasus kekerasan seksual yang masih menjadi bentuk kekerasan paling dominan.

“Perempuan dan anak di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Negara harus hadir hingga ke pulau-pulau terluar agar tidak ada korban yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan geografis,” tegas Hasby Yusuf.

Dalam audiensi tersebut, Hasby juga memaparkan sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari belum adanya regulasi daerah yang komprehensif mengenai perlindungan perempuan dan anak, keterbatasan Rumah Aman, minimnya tenaga profesional seperti psikolog dan konselor, hingga masih terbatasnya advokat yang memiliki kapasitas dan perspektif gender dalam mendampingi korban kekerasan seksual.

Hasby Yusuf audiensi dengan Kementerian PPPA RI guna mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak di Maluku Utara.

Perhatian khusus turut diberikan kepada Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai menghadapi kondisi paling rentan. Selain tingginya kasus kekerasan seksual, daerah terluar tersebut masih menghadapi kendala akses layanan perlindungan akibat mahalnya transportasi antarpulau dan terbatasnya infrastruktur pendukung.

Melalui pertemuan itu, Hasby Yusuf mendorong Kementerian PPPA untuk menghadirkan kebijakan yang lebih afirmatif bagi daerah kepulauan, termasuk percepatan pembentukan regulasi daerah, penguatan layanan UPTD PPA, optimalisasi program CSR perusahaan untuk perlindungan perempuan dan anak, serta perluasan akses bantuan hukum bagi korban.

Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak tidak boleh hanya terpusat di wilayah perkotaan. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar layanan perlindungan dapat menjangkau seluruh wilayah Maluku Utara, termasuk pulau-pulau kecil dan kawasan terluar.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti di wilayah perkotaan. Kehadiran negara harus dirasakan hingga ke pulau-pulau kecil dan daerah terluar agar setiap warga negara memperoleh hak perlindungan yang setara dan bermartabat,” tutup Hasby Yusuf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *