POSTTIMUR.COM, JAKARTA- Anggota Komite III DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, resmi ditetapkan sebagai anggota Tim Kerja (Timja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Komite III DPD RI sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan jamaah, serta tantangan pengelolaan keuangan haji di masa depan.
Hasby menyambut positif amanah yang diberikan kepadanya untuk terlibat dalam proses penyusunan regulasi strategis tersebut. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem tata kelola dana haji yang profesional, produktif, dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah.
“Dana haji merupakan amanah besar umat yang harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan produktif. Karena itu, revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang lebih baik dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah,” ujar Hasby, Kamis (4/6).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang ditempatkan pada berbagai instrumen investasi syariah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, aspek mitigasi risiko investasi perlu menjadi perhatian utama guna memastikan keamanan dana yang berasal dari setoran jamaah.
“Investasi dana haji memang diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat. Namun, setiap kebijakan investasi harus memperhitungkan risiko secara cermat dan dilakukan dalam koridor syariah serta prinsip kehati-hatian yang ketat,” katanya.
Selain aspek investasi, Hasby juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh proses pengelolaan dana haji. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
“Transparansi harus menjadi fondasi utama. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana haji dikelola, diinvestasikan, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada jamaah. Akuntabilitas dan keterbukaan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan umat,” tegasnya.
Politisi muda asal Maluku Utara itu berharap proses pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan keuangan haji di masa mendatang.
Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan perlindungan dana umat sekaligus meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh para jamaah haji Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata kelola keuangan haji yang modern, profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji Indonesia,” pungkas Hasby. (*)










