POSTTIMUR. Com, TERNATE–Pihak keluarga melalui penasihat hukum menyampaikan keprihatinan atas lamanya proses penanganan perkara tersebut.
Menurut keluarga dan PH, perkara yang telah berjalan sekitar tujuh bulan dinilai sudah terlalu lama, sementara hingga saat ini pihak-pihak yang dilaporkan atau diduga terlibat belum juga dilakukan penahanan.
Atas kondisi tersebut, keluarga dan penasihat hukum meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan atensi dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganannya agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Keluarga berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang menyebabkan korban mengalami kondisi serius hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/159/IV/2026/Reskrimtertanggal 6 April 2026, Unit Penyelidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate mengawasi serangkaian tindakan yang telah diambil sejak laporan polisi dibuat pihak keluarga pada 23 Maret 2026.
Surat yang ditandatangani Kanit PPA Polres Ternate, IPTU Resly Awa, SH, tersebut mencatat bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah Saksi kunci yang sebelumnya sempat disebut dengan inisial. Saksi-saksi tersebut antara lain Fahrel Modanggo, Aidil Adha, Al Munawir alias Comel, Ellyza M. Tafsyr St. Panduko alias Lisa, Intan Triawati A. Karim, Puput Ademan alias Uta, serta satu orang staf kebersihan ( cleaning service ) Hotel Miranti bernama Grafiyola Bagida.
Selain meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik juga secara resmi telah mengajukan permohonan bantuan otopsi kepada Bidang Kedokteran dan Kepolisian (Bid Dokkes) Polda Maluku Utara untuk mengklarifikasi penyebab medis kondisi kritis korban.
PH keluarga juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk para saksi, serta menelusuri bukti-bukti pendukung seperti rekaman CCTV hotel, keterangan pihak hotel, komunikasi para pihak, dan hasil pemeriksaan medis korban.
“Kami meminta Kapolres dan Kapolda memberikan atensi terhadap perkara ini. Sudah sekitar tujuh bulan berjalan dan menurut kami waktu tersebut sudah terlalu lama. Keluarga membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” ujar PH keluarga.

Perkembangan masalah kian terang setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/76/VIII/RES.1.24./2026/Reskrimtertanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.
Dalam surat yang diteken langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Arif Budi Aji, S.Tr.K., SIK, MH, penyidik mendudukkan kasus ini dalam sangkaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dokumen resmi tersebut menguraikan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Hotel Miranti, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Dijelaskan bahwa awalnya korban bersama rekan-rekannya dan seorang pria bernama Al Munawir alias Comel (24) sempat mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Namun, ketika teman-teman korban meninggalkan lokasi, anak korban ditinggal sendirian bersama Al Munawir hingga kemudian terjadi dugaan persetubuhan tersebut.
Keluarga juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Mereka menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, status hukum masing-masing pihak serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum
