Maluku Utara

Archipelago Province: Tumbuhnya Harus Terasa, Catatan HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara

Oleh Riski Mansur - 10 Okt 2026 WIT

Oleh: Surahman

Sekretaris HKTI Provinsi Maluku Utara

Setiap 12 Oktober, kita merayakan hari jadi Provinsi Maluku Utara. Tahun ini, provinsi yang berdiri sejak pemekaran pada 1999 tersebut genap berusia 27 tahun. Namun, di balik tumpeng dan upacara di Sofifi, ada pertanyaan yang mengganjal: apakah kita sudah benar-benar menjadi provinsi kepulauan?

Secara hukum, ya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 menegaskan pembentukan Provinsi Maluku Utara. Maluku Utara memiliki kurang lebih 395 pulau dengan sekitar 70 persen wilayah berupa laut. Kondisi ini menghadirkan sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, konektivitas. Di daratan Jawa, jalan darat merupakan urat nadi kehidupan. Sementara itu, di Maluku Utara, laut adalah jalan utama yang menghubungkan masyarakat antarpulau. Namun, formula Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik wilayah kepulauan. Padahal, aktivitas masyarakat sangat bergantung pada laut. Karena itu, yang dibutuhkan adalah afirmasi fiskal kepulauan.

Kedua, jati diri. Dunia mengenal Indonesia sebagai negara kepulauan berkat Deklarasi Djuanda. Dunia juga mengenal Maluku Kie Raha, persatuan empat kesultanan yang tumbuh di tengah kehidupan masyarakat kepulauan. Inilah wawasan Nusantara yang hidup dalam sejarah perjalanan rempah, ketika pelayaran samudra membawa Maluku Utara terhubung dengan dunia.

Inilah paradoks kita: kita bangga menyebut Maluku Utara sebagai archipelago province, tetapi APBD, tata ruang, dan berbagai dokumen perencanaan masih cenderung berorientasi pada daratan (mainland-minded).

Tema HUT tahun ini, “Tumbuh Bersama, Terasa”, menjadi momentum bagi kepemimpinan pemerintahan saat ini untuk merasakan denyut nadi masyarakat Maluku Utara sekaligus memastikan pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan warga. Di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda, berbagai terobosan dan program pembangunan telah menjadi bagian dari upaya menjalankan visi dan misi pemerintahan. Tantangannya adalah memastikan setiap capaian pembangunan menjangkau masyarakat di seluruh pulau.

Usia 27 tahun merupakan usia yang semakin matang. Jika dekade pertama diwarnai upaya membangun Sofifi sebagai pusat pemerintahan, maka dekade ketiga harus menjadi fase memperkuat kedaulatan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan.

Urusan kelautan dan perikanan perlu diperkuat dalam setiap dokumen perencanaan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara. Kelautan dan perikanan tidak boleh hanya dipandang sebagai sektor pilihan, tetapi harus ditempatkan sebagai prioritas strategis pembangunan daerah kepulauan.

Tiga Agenda Menuju Provinsi Kepulauan yang Sesungguhnya

Untuk mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang berdaulat, ada tiga agenda penting yang perlu diperjuangkan pada usia ke-27 ini.

1. Legislasi

Mendorong dan memperjuangkan hadirnya undang-undang tentang provinsi kepulauan yang memberikan landasan hukum kuat bagi pengelolaan wilayah, penganggaran, dan pembangunan sesuai karakteristik kepulauan. Perjuangan ini perlu terus dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.

2. Ekologi

Memastikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan rencana detail tata ruang di wilayah-wilayah kepulauan terintegrasi dengan baik, termasuk dalam aspek konservasi, pariwisata, perikanan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

3. Ekonomi

Mengubah paradigma dari membangun pulau menjadi membangun dari pulau-pulau. Jika selama ini pembangunan cenderung berangkat dari daratan menuju pulau-pulau, maka ke depan setiap pulau harus ditempatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini akan mengubah secara mendasar cara kita memahami dan menjalankan pembangunan.

“Tumbuhnya Harus Terasa”: Lebih dari Sekadar Tema

Tema HUT Provinsi Maluku Utara tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang cenderung bersifat normatif. Frasa “Tumbuh Bersama, Terasa” mengandung pesan evaluasi sekaligus kritik internal terhadap pembangunan yang belum sepenuhnya inklusif.

Secara ekonomi, Maluku Utara mencatat pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tinggi, antara lain didorong oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel di Halmahera. Namun, pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu berarti seluruh masyarakat menikmati manfaat yang sama, terutama warga di pulau-pulau kecil.

Pertumbuhan tidak boleh hanya tercatat dalam angka Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi harus terasa di piring dan cangkir masyarakat. Kita perlu bergerak dari sekadar GDP growth menuju quality growth, yakni pertumbuhan yang meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Dalam perspektif provinsi kepulauan, “Tumbuhnya Harus Terasa” memiliki sejumlah makna mendasar.

Pertama, tumbuhnya harus terasa dengan melawan dominasi paradigma pembangunan daratan.

Selama ini, logika pembangunan nasional banyak dibentuk oleh kebutuhan wilayah daratan, seperti pembangunan jalan, jalan tol, bendungan, dan berbagai infrastruktur darat lainnya. Sementara itu, Maluku Utara memiliki karakteristik geografis yang sangat berbeda karena sebagian besar wilayahnya berupa laut.

Jika kebijakan pembangunan dan penganggaran terus menggunakan pendekatan yang tidak mempertimbangkan karakteristik kepulauan, Maluku Utara berisiko menghadapi ketimpangan alokasi sumber daya. Karena itu, kebijakan fiskal harus memperhitungkan luas wilayah laut, sebaran pulau, dan kebutuhan konektivitas antarpulau.

Kedua, tumbuhnya harus terasa melalui pengakuan terhadap laut sebagai aset, bukan pemisah.

Pemerintah pusat perlu memperhitungkan laut sebagai bagian penting dari aset pembangunan, bukan sekadar ruang yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Atas dasar itu, Maluku Utara perlu terus memperjuangkan kebijakan DAK dan DAU yang afirmatif bagi wilayah kepulauan, termasuk penguatan kewenangan pengelolaan laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, tumbuhnya harus terasa melalui keadilan biaya konektivitas.

Di wilayah Jawa, biaya konektivitas relatif lebih rendah karena jaringan transportasi darat tersedia secara luas. Sebaliknya, masyarakat Maluku Utara harus menghadapi tingginya biaya transportasi laut untuk mengakses kebutuhan pokok, layanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Ketimpangan ini turut memengaruhi harga barang dan biaya hidup masyarakat di pulau-pulau kecil. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan transportasi dan subsidi konektivitas yang tepat sasaran. Masyarakat tidak boleh terus dibebani biaya geografis yang seharusnya dapat dikurangi melalui kebijakan publik.

Keempat, tumbuhnya harus terasa dari pulau-pulau kecil, bukan hanya dari pulau-pulau besar.

Paradigma lama yang menempatkan Halmahera sebagai pusat pembangunan, sementara pulau-pulau kecil hanya menjadi pelengkap, harus diubah. Setiap pulau memiliki potensi, karakteristik, dan kebutuhan yang berbeda. Pulau-pulau kecil tidak boleh sekadar menjadi pion dalam papan catur pembangunan, tetapi harus ditempatkan sebagai pusat nilai dan pertumbuhan ekonomi sesuai potensinya.

Kelima, tumbuhnya harus terasa melalui indikator pembangunan yang berpihak pada karakteristik kepulauan.

Pengukuran kesejahteraan masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan indikator ekonomi dan kemiskinan secara umum. Di wilayah kepulauan, kemiskinan juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap air bersih, energi selama 24 jam, transportasi laut, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Karena itu, pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan PDRB perlu dilengkapi dengan indikator yang mampu menggambarkan kesenjangan akses dan kondisi geografis kepulauan. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan dapat dinilai berdasarkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat di setiap pulau.

Keenam, tumbuhnya harus terasa tanpa menghabiskan pulau.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan hanya akan meninggalkan kerusakan bagi generasi berikutnya.

Karena itu, pembangunan Maluku Utara harus berorientasi pada keberlanjutan (sustainable development). Kekayaan laut, hutan, pesisir, dan pulau-pulau kecil harus dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat sekarang maupun generasi mendatang.

Ketujuh, tumbuhnya harus terasa melalui cara pandang kepulauan.

Negara tidak boleh terus membangun Maluku Utara dengan kacamata daratan. Laut bukan pemisah, melainkan penghubung. Pulau-pulau kecil bukan beban pembangunan, melainkan pusat nilai, sumber penghidupan, dan bagian penting dari masa depan ekonomi daerah.

Jika pertumbuhan hanya terasa di pusat-pusat ekonomi tertentu, sementara masyarakat di pulau-pulau kecil masih berjuang mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar, berarti cita-cita menjadi provinsi kepulauan belum sepenuhnya terwujud.

Jangan Biarkan Warga Pulau Merasa Jauh dari Provinsinya

Provinsi Maluku Utara lahir dari pulau-pulau. Karena itu, pada peringatan HUT ke-27 ini, hadiah terbaik bagi masyarakat bukan sekadar seremoni, slogan, atau angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Hadiah terbaiknya adalah memastikan tidak ada lagi warga pulau yang merasa jauh dari provinsinya sendiri. Pembangunan harus menjangkau seluruh wilayah, membuka akses yang adil, memperkuat ekonomi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sebab, makna sesungguhnya dari “Tumbuh Bersama, Terasa” adalah ketika pertumbuhan ekonomi tidak hanya terlihat dalam laporan statistik, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Tumbuhnya harus terasa di sini, di pulau-pulau kita yang berdaulat, di tanah Maluku Kie Raha.

Back To Top