TIMURPOST.com, TERNATE – Kita harus menghentikan narasi politik kelompok yang ingin memaksakan perpanjangan masa periode Presiden Jokowi dengan alasan pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pemilu.
Sekertaris Umum MW KAHMI Maluku Utara Hasby Yusuf, kepada Crew POSTTIMUR.com. Rabbu,(02/03/2022) Bahwa, ide memperpanjang masa jabatan presiden dengan cara penundaan pemilu dan bentuk pengkhianatan konstitusi.
“Dulu, ketika pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya di Indonesia, mereka juga yang paksakan pilkada dengan dalih selamatkan demokrasi. Lalu kenapa sekarang dengan alasan pandemi pemilu ditunda agar jabatan presiden diperpanjang,” Ungkapnya.
Lanjut Sekertaris Umum MW KAHMI, dan jika dalilnya tidak ada anggaran untuk penyelenggaraan pemilu, lalu kenapa pemerintah dan partai politik memaksakan pindah ibukota negara.
“Inilah, oleh KAHMI Malut menyebutkannya sebagai Kemunafikan Politik, mereka hanya bicara tentang kepentingan politik mereka, mereka tidak memikirkan masalah masa depan bangsa ini,” Tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, tujuan dibatasi masa jabatan presiden dua periode itu agar kita tak lagi ulangi sejarah kelam absolutisme kekuasaan politik, yang menenggelamkan ruang sirkulasi elit yang sehat. Perpanjangan masa jabatan presiden dengan alasan pandemi adalah jebakan yang akan memundurkan jalan demokrasi.
“Bagi Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara, periode jabatan seorang presiden itu telah dibatasi dalam konstitusi kita, jangan mengubah sesuatu yang sudah jadi konsensus nasional. Mengubah masa kekuasaan Presiden sama saja dengan pengkhianatan atas gerakan reformasi mahasiswa 1998. Darah dan nyawa mahasiswa ditaruhkan untuk perubahan politik Indonesia hari ini,” Cetusnya Sekretaris umum KAHMI Malut.
Spirit para negarawan itu memikirkan masa depan bangsanya, dan sedangkan para politisi itu hanya memikirkn nasib kekuasaannya. Karena itu jadilah politisi yang negarawan bukan yang hanya obral syahwat politik dengan narasi perpanjangn masa periode seorang presiden.
“Secara Institusi, MW KAHMI Maluku Utara telah menyampaikan sikap penolakan terhadap masa jabatan Presiden dengan ide penundaan pemilu pada Rakornas KAHMI di Batam pada tanggal 26 Februari 2022 yang lalu,” Tutupnya.
#tp/Gun