TIMURPOST.com, HALTENG – Belakangan ini bersamaan dengan tampilnya etika bisnis beberapa perusahan pertambangan yang ada di Pulau Gebe Halmahera Tengah saat ini, di nilai kurang peka atau kasarnya dikatakan tidak konsisten terhadap implementasi kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahan untuk ikut memberikan manfaat terhadap masyarakat Gebe, dan lingkungan di mana perusahan itu beroperasi.
Pasalnya, beberapa perusahan yang bergerak diwilaya Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah kini tidak lagi memberikan manfaat terhadap masyarakat lingkar tambang yang ada Dipulau Gebe itu sendiri. Baik itu CSR yang menjadi catatan penting untuk masyarakat dalam sisi sosial, Kesehatan dan pendidikan.
Ketua Umum Mahasiswa Pulau Gebe Sunardi Jafar, dalam konteks ini perusahan bukan hanya seolah-olah memaksimalkan keuntungan bagi pemilik bisnis perusahan, tapi bagaimana bisnis perusahan yang di jalankan bisa memberikan dampak positif di berbagai segi berupa desain program bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya serta lainnya. Minggu,(06/03/2022).
“Sesuai Permen ESDM No 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat(PPM) yang merupakan bagian dari kelanjutan Coorporate Social Ressponsibility(CSR) tujuannya untuk kerja sama membantu memberikan manfaat terhadap dorongan pembangunan bagi masyarakat Gebe secara kolektif,” Ungkapnya Sunardi.
Dia menjelaskan bahwa, bisnis perusahan pertambangan di Pulau Gebe, sangat merugikan masyarakat dalam kajian jangka panjang. Oleh karena itu mesti diawasi dengan tegas dan di atur sebaik mungkin oleh Pemda Halteng maupun anggota DPRD, untuk menanggulangi hajat hidup yang menjadi kepentingan masyarakat Pulau Gebe.
“Sehingga partisipasi pembangunan pada tataran praktek bagi sebuah perusahan betul-betul melakukan langka, serta upayah yang harmonis dengan seluruh partisipan dan lingkungan dimana tempat perusahan itu berada,” Harapnya.
Namun ironisnya, sangat disesal perusahan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara(FBLN), PT. Anugera Sukses Mining(ASM) dan juga perusahan lainnya, yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Gebe, mala acu tak acu dari kewajiban sosialnya terhadap masyarakat Gebe. Sehingga persoalan ini tidak bisa untuk di biarkan begitu saja, harus secepatnya untuk sikapi.
“Dengan hal itulah, kami mendesak kepada Pemerintah Daerah Elang-Rahim bersama anggota DPRD Kab. Halmahera Tengah agar secepatnya bertindak secara tegas terhadap semua perusahan yang ada di Pulau Gebe, untuk dievaluasi maupun mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas Izin Usaha Pertambangan(IUP) yang dikantongi oleh perusahan,” Pungkasnya Nardi sapaan akrabya.
Sunardi menegaskan, Karna perusahan yang ada di Pulau Gebe ini, tidak peka terhadap aturan dan juga suda berulang kalinya perusahan selalu mengabaikan kepentingan masyarakat Pulau Gebe.
#tp/Fhata