Oleh: Hayrul Raha,SH Penulis Adalah Ketua DPC PERMAHI Kota Sorong
Di hari ini yang tepat pada tanggal 05 Maret 2022 akan mengingatkan kita pada momentum bersejarah, pada tanggal 05 Maret 1982 yang dimana pada hari itu lahirlah tekad membangun suatu organisasi mahasiswa hukum yang bersatu, memiliki Integritas, mempertahankan Independensi dan memiliki kepedulian terhadap Profesionalisme dan pengabdian terhadap masyarakat. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Sudah 40 tahun lamanya perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mengawal setiap kebijakan pemerintah dalam konteks penegakan Hukum dan turut serta dalam pengembangan Kajian-kajian Ilmu hukum yang ada di Negara yang berkedaulatan Rakyat, Hukum dan Ketuhanan.
Namun Sekali lagi kita di uji dengan Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan. Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.
Kemudian dalam perjalanannya dari masa ke masa, hukum tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara.
Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan.
Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab “sakitnya” penegakkan hukum di Indonesia. Hukum tidak diorientasikan sebagaimana seharusnya yakni mewujudkan keadilan, namun dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa Negara.
Maka oleh sebab itu Negara Hukum Indonesia yang berbasis pada Negara Hukum Pancasila, pada gilirannya harus senantiasa memaknai pembumian Pancasila melalui sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan hukum secara menyeluruh dan mendasar.
Dengan momentum Dies Natalis PERMAHI yang Ke-40 ini Kami DPC PERMAHI Sorong menegaskan bahwa kami Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia percaya bahwa hukum lebih dari kekuasaan, kami percaya bahwa hukum di Indonesia ada dan berlaku bagi setiap rakyat Indonesia menjadi tolak ukur segala warga negara Indonesia, menjadi terciptanya penghargaan yang sesuai dengan negara hukum, serta sarana pengatur yang tepat. warga negara Indonesia. Kami juga tidak percaya bahwa Hukum di Indonesia didasarkan pada etika dan moral nilai-nilai Pancasila yang mencerminkan ke-Indonesiaan murni.
Oleh karena kepercayaan itu harapan kami kepada setiap penegak hukum untuk tetap Menjaga profesionalitas serta keberaniaan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang berkembang dan juga bisa melihat letak nilai keadilan dalam setiap peristiwa hukum yang sering terkesan jauh dari kata adil.
Sudah saatnya peran penegak hukum untuk menangkap para pelaku yang telah mencederai hukum. Dan melindungi setiap warga negara dari elemen penegak hukum yang berani untuk mengungkap kebenaran. Karena Seorang penegak hukum sudah Sepantasnya dilindungi oleh negara serta dijamin keselamatannya baik dalam menjalankan keprofesiannya maupun kepribadiaannya dari ancaman-ancaman yang bersumber dari kekuasaan-kekuasaan yang bukan berasal dari negara yang mengatas namakan hukum yang berusaha untuk menjagal keberaniaan para penegak hukum dalam mengusut tuntas persoalan hukum di negara ini.