TIMURPOST.com, JAKARTA – Wasekjen PB HMI, Hidayat Renwarin mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan oknum Anggota DPRD Kota Tual terkait dugaan praktek mafia tanah ke Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mebes Polri. Jakarta, (22/03/2022) Selasa siang.
Putera daerah Kota Tual Maluku Tenggara ini menjelaskan bahwa kasus praktek mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tual tersebut sangat luar biasa dan merugikan masyarakat.
“Dulunya, Pak P. Battianan sebelum menjadi Anggota DPRD Kota Tual adalah pegawai kantor pertanahan Maluku Tenggara. Pada tahun 2014 pihak Almarhum H Madjid Renoat mengurus untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah tersebut melalui dirinya,” Jelasnya Hidayat Renwarin.
Namun, karena pihaknya menunggu pengurusan SHM tersebut yang tidak kunjung selesai, ternyata saat dicek di tahun 2020, objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama yang bersangkutan, P. Battianan.
Dayat juga menambahkan bahwa, sangat terdapat kejanggalan dalam kasus dugaan praktek mafia tanah tersebut, dikarenakan objek yang dulunya merupakan rumah dinas Pemda Maluku Tenggara yang ditempati dari tahun 1979 hingga 1999 oleh Almarhum H Madjid Renoat bersama keluarga yang saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Maluku Tenggara dan di tahun 2006 Almarhum Madjid Renoat telah beli dan ganti rugi kepada Pemda Maluku Tenggara, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mantan pegawai pertanahan Maluku Tenggara yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tual.
“Melalui Satgas Anti mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat berkoodinasi dengan jajaran di daerah terkhusus Polres Kota Tual agar laporan terhadap P. Battianan dapat segera diproses dan dilakukan penahanan terhadap pelaku,” Harapnya Hidayat.
Dayat pun sangat menyayangkan, perilaku P. Battianan yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Tual, yang diduga telah menggelapkan hak atas tanah masyarakat. Harusnya, kata dia, legislator tersebut menjadi contoh bagi masyarakat Kota Tual bukan malah sebaliknya.
Sebelumnya diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris Almarhum H Madjid Renoat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Dihir Kelurahan Ketsoblak Kota Tual ke Polres Kota Tual, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana, penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP.
#tp/Gun