TIMURPOST.com, TIDORE – Perusahaan jasa konstruksi (Kontraktor) yang dipilih mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Tikep, dicurigai dipenuhi dengan sertifikat ketrampilan (SKT) sewaan.
Dugaan itu diarahkan ke beberapa oknum kontraktor, itupun dilandasi dengan sejumlah temuan dijumpai oleh Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi akhir ini.
Bahkan, di ketahui ada kontraktor ditegur oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi, itupun turut dikabari telah memenangkan proyek Penunjukan Langsung (PL) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sekarang ini.
Semisal kan ditemui pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikepalai Abdul Muis Husaen.
Pada Dinas PUPR itulah perusahaan konstruksi bernama CV. Mafututu Indah ditunjuk (PL) untuk mengerjakan dua paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah. Dan itupun dibenarkan oleh salah seorang pegawai bernama Rusdi yang ditugasi membidangi Pengadaan barang dan jasa pada Dinas tersebut.
Dia pun mengaku, ada dua paket pekerjaan penunjukan langsung didapatkan oleh CV. Mafututu Indah, proyek itu meliputi pembuatan taluk dan juga normalisasi.
“Jadi mereka, Mafututu Indah sekitar dua kalau tidak salah, taluk dan normalisasi,” Ungkapannya ketika ditemui oleh media ini, (24/05/2022).
Sementara itu, Seperti yang telah diketahui sebelumnya, sebulan lalu tepatnya pada tanggal 28 april, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, memberitahukan, adanya temuan ketersediaan tenaga kerja yang merangkap lebih dari satu badan usaha.
Temuan itu meliputi dari Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) yang diketahui merangkap atau lebih dari satu badan usaha.
Disamping itu pula, pelanggaran serupa juga ditemui pada Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
Bahkan dari temuan Lembaga pengembangan jasa konstruksi itupun turut juga menyoroti sejumlah kontraktor diketahui berkantor di daerah kota Tidore Kepulauan yang juga diketahui merangkap lebih dari satu badan usaha.
#tp/Amat