“Perlindungan Hak Masyarakat Adat,Lokal dan Tradisional, di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil”
Oleh : Dini Rahmadani Amri
(Mahasiswa FH Unkhair/Peserta Sekolah Duta Maritim Indonesia 2)
Pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 pada pukul 08.00 WIB sampai selesai, telah diadakannya Hut Aspeksindo yang ke 5,tepatnya di Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ada di Jakarta Pusat. Acara ini dibuka oleh beberapa sambutan salah satunya dari Direktur Eksekutif yaitu Bpk Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd., M.Sc. Setelah itu masuk ke sesi Webinar & Rakornas yang di sampaikan oleh beberapa narasumber,salah satunya dari Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut yaitu Bpk Muhammad Yusuf, S.Hut., M.Si. Beliau menyampaikan mengenai pengertian masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional berdasarkan UU No. 27/2007 Jo. No. 1/2014 pasal 1.
1. Angka 33 : Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Angka 34 : Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
3. Angka 35 : Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai fasilitasi perlindungan dan Penguatan MHA beserta tahapnya.
1. Fasilitas penetapan dan perlindungan MHA yaitu mengidentifikasi dan memetakkan MHA di WP3K, Mengumpulkan dan menganalisis data data potensi sumber daya, sosial budaya,sosial ekonomi,kelembagaan dan lain sebagainya.
2. Fasilitas penguatan MHA yaitu melakukan pendataan potensi sumber daya kelautan dan perikanan MHA DI WP3K, menganalisa data kebutuhan dalam rangka pengembangan usaha ekonomi MHA dan lain sebagainya. Adapula tahap fasilitasi penguatan MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh KKP yaitu penetapan lokasinya, inventarisasi potensi SDKP, penyampain hasil inventarisasi, peningkatan kapasitas SDM MHA dan bantuan sarana dan prasarana.
Dalam upaya perlindungan dan penguatan masyarakat hukum adat, diperlukan kerjasama lintas sektoral untuk efektivitasnya. Pada tahun 20020 sampai dengan 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mulai memfasilitasi perlindungan dan penguatan di lima (5) lokasi melalui pengembangan sarana prasarana sampai terbentuk kemandirian Masyarakat Hukum Adat dalam mengelola sumber daya alam.
Sejatinya, Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal dan Tradisional harus dilindungi dan difasilitasi izin lokasi. Maka dari itu, diperlukan pengusulan ke Gubernur agar wilayah Masyarakat Hukum Adat yang sudah ditetapkan tersebut tidak ada izin lokasi yang dikeluarkan untuk pemanfaatan lain. Dalam hal ini, aspek kehati hatian perlu diprioritaskan sehingga dapat teratur sesuai dengan koridornya.