Pengelolaan Wisata Pulau Widi Dibatalkan, Mahfud Md; Kami Sudah Dengar Langsung Penjelasan Gubernur dan Bupati

Berita160 Dilihat

TIMURPOST.com, JAKARTA— Melalui Rapat bersama Kementerian, Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Selatan dan Pihak PT LII, Rabu (14/12/22)

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan membuat perjanjian atau MoU dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk membangun wisata lingkungan di Kepulauan Widi. Perjanjian itu kini dibatalkan karena isinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Mahfud setelah menggelar rapat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga di Kemenko Polhukam,  Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, KSAL Laksamana Yudo Margono, Menteri KLHK Siti Nurbaya, dan pihak KKP. Dilansir detikcom Rabu (14/12/2022).

Rapat bersama Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan dihadiri sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kapolri, Panglima TNI, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Gubernur Maluku Utara,”

“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu,” kata Mahfud seusai rapat

Mahfud menjelaskan, ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya tidak adanya izin yang dikeluarkan dari Kementerian KKP.

“Kesalahan prosedur misalnya seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin Menteri KKP, seharusnya tapi menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.

“Kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare dan itu sebenarnya tidak boleh,” lanjutnya.

Mahfud menegaskan tidak ada pulau yang dijual. Dia memastikan tidak akan ada pulau yang dijual oleh negara.

“Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah mendengarkan langsung keterangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan terkait MoU tersebut. Dia mengatakan keduanya datang langsung ke Kemenko Polhukam hari ini.

“Kemudian kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera selatan tadi datang sendiri dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi,” imbuhnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *