Dianggap Tidak Becus Mengurus Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie, Koalisi Masyarakat Sipil Turun Aksi

Berita162 Dilihat

TIMURPOST.com,TERNATE–Setelah menjabat sebagai direktur Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie, Dr. Alwia Assegaf, M.Kes, dan jajarannya telah melakukan kelalaian dalam mengelola sistem manajemen rumah sakit, khususnya tata kelola keuangan yang berakibat terhadap keselamatan nyawa pasien, masyarakat, dan kesejahteraan para Nakes

Menurut Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas adalah hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi negara ini.

Begitu juga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan rumah sakit secara keseluruhan merupakan tanggung jawab rumah sakit.

Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Aswar telah melakukan hasil investigasi di Rumah Sakit Umum dan telah meemukan bahwa manajemen rumah sakit, terutama direktur dr. Alwia Assegaf, M.Kes, tidak memperhatikan standar pelayanan kesehatan rumah sakit, seperti yang dinyatakan dalam UU nomor 17 tahun 2023.  (Senin, 21/8/23)

”Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa dirketur dr. Alwia Assegaf, M.Kes, dan kroninya melakukan tata kelola keuangan yang buruk. Tidak jelas kapan TTP para dokter dan nakes lain akan dibayarkan, dan pendapatan dokter kontrak dikurangi”.

Ini menunjukkan bahwa sistem perencanaan anggaran yang buruk dan tidak teratur telah mengorbankan hak-hak para nakes. Meskipun nakes adalah sumber utama pendapatan dan penerimaan rumah sakit.”Ungkapnya

Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate

Selain itu, pengobatan pasien di rumah sakit tidak memenuhi standar farmasi rumah sakit. Karena tata kelola keuangan yang buruk, apotek rumah sakit selalu kekurangan obat, sehingga pasien atau keluarga diminta untuk membeli obat di apotek swasta. Akibatnya, pihak rumah sakit pada akhirnya dirugikan karena harus mengganti biaya obat yang begitu tinggi karena harga obat di apotek swasta jauh lebih Mahal daripada biaya pelayanan obatnya.

Tidak hanya layanan obat pasien, tetapi juga kondisi ruang perawatan pasien, bahkan beberapa pasien harus siaga saat musim hujan semakin dekat. Pasien yang dirawat di ruangan perawatan terkena dampak dari kondisi atap yang bocor dan tidak terawat. Bahkan di ruangan rawat kelas III, II, I, VIP, dan Paviliun, kondisi ruangan sangat buruk dan tidak sesuai dengan standar perawatan kelas.”Kata Aswar

Selain peristiwa di atas, pasien yang akan dibawa ke rumah sakit Dharma Ibu untuk prosedur radiologi foto rontgen dan USG juga terbebani. Rumah sakit Dharma Ibu, yang merupakan rumah sakit swasta dengan tarif yang dipungut sesuai dengan tarif rumah sakit swasta, harus membayar lebih banyak untuk tindakan ini daripada mengancam keselamatan pasien selama proses pengantaran. Namun, dari perspektif keuangan, rumah sakit harus membayar dua kali lipat biaya tindakan tersebut.”Ujar Aswar saat ditemui

Menurut Aswar, Secara umum diketahui bahwa layanan medis, yang merupakan hak nakes menurut UU Kesehatan, seringkali tidak dibayarkan tepat waktu.

”Hasil investigasi lapangan kami menunjukkan bahwa banyak aset yang masih dapat digunakan telah dibiarkan terlantar di luar, tidak terawat, dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengalihkannya ke tempat yang lebih layak. Salah satu contohnya adalah mesin oksigen yang diberikan PT NHM, yang terlantar di pojok parkiran Rumah Sakit”.

Tidak hanya keselamatan pasien dan sarana prasarana yang tidak diurus oleh direktur dan kroninya, tetapi tenaga teknis yang telah bekerja selama bertahun-tahun juga tidak tahu status kepegawaiannya. Akibatnya, manajemen rumah sakit dari waktu ke waktu hanya memperlakukan tenaga teknis sebagai sapi perah para oknum pejabat.

Selain itu, direktur Rumah Sakit Umum tidak mengikuti saran yang diberikan oleh pimpinan BPK wilayah Malut mengenai belanja langsung obat ke Jakarta untuk memenuhi kebutuhan pasien dan apotek rumah sakit. Saran ini disampaikan saat rapat dengan para vendor pada 18 Mei 2023 di Aula RSU Ternate.

Karena kekurangan obat di apotek rumah sakit, saran pimpinan BPK Malut menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan pasien. Jika direktur mengikuti arahan pimpinan BPK Malut dengan cermat, pemborosan anggaran untuk penggantian uang obat pasien tidak akan terjadi.”Tutur Aswar

Dari hasil investigasi ini kami Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat secara moril dan hukum kepada direktur dan staf manajemen bagian keuangan, wadir keuangan, dan para kepala bidang. Begitu tuntutan kami sebagai berikut;

  1. Mundur dari jabatan masing-masing dengan hormat karena tidak mampu menjalankan tugas sebelum diundurkan oleh pengadilan baik perdata maupun pidana.
  2. Jika pengunduran diri tidak dilakukan secara terhormat, koalisi masyarakat sipil bersama lembaga bantuan hukum akan menggugat manajemen Rumah Sakit secara perdata maupun pidana karena pelanggaran mereka terhadap manajemen Rumah Sakit, termasuk keselamatan pasien dan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan.
  3. Mendesak kepada Gubernur Malut segera mengganti pimpinan rumah sakit beserta jajaran strateginya dengan orang yang lebih berkompeten dan profesional, berorientasi kepada keselamatan pasien dan pelindungan terhadap Tenaga Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *