TIMURPOST.com, TIDORE – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tidore Kepulauan menggelar sosialisasi terkait dengan netralisasi ASN dalam pemilu di tahun 2024 mendatang. Kegiatan itu pun berlangsung di aula Kantor Kec. Tidore, pada Kami (12/10/2023).
Dalam Pemilu 2024 terdapat Sembilan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang. Pernyataan ini disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Supriyanto Ade saat memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN.
“Sembilan poin yang dikeluarkan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dan yang tidak memiliki kekuasaan di lingkungan birokrasi pemerintahan,” ucap Supriyanto.
Supriyanto bilang, netralitas ASN dalam Pemilu mengatur perihal yang beragam, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ASN adalah PNS. ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” jelasnya.
Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:
• Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
• Menghadiri Deklarasi Calon;
• Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
• Ikut kampanye dengan atribut PNS;
• Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
• Menghadiri acara parpol;
• Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
• Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
• Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Selain SKB, lanjut Supriyanto. Terdapat peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ada juga Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 juga menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Ada juga aturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tutup Kordiv HP2H Bawaslu Tidore Supriyanto Ade. (Humas)