Posttimur.com, Ternate–Ratu Boki Nita Budi Susanti, dipanggil oleh penyidik Polda maluku utara untuk klarifikasi atas pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh oknum-oknum, pelaporan Ratu Boki mengenai pengaduan pelanggaran UU ITE yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, (07/02/024).
Mengenai pengaduan dan perbaikan perkara atas laporan Ratu Boki, seusai memperbaiki seluruh Pengadu, dijumpai oleh Awak Media, “Ia menyebut hari ini adalah klarifikasi kembali mengenai laporan saya tentang pelanggaran UU ITE oleh beberapa pengguna sosial media, salah satunya di FB, dan juga di tiktok”
Ratu Boki tidak diperiksa oleh penyidik , hanya saja dipanggil untuk klarifikasi laporan UU ITE yang akan dilanjut Oleh penyidik.
“Saya dipanggil hari ini adalah perbaikan berkas perkara, karena sempat terhambat berapa lama, karna ada pergantian petugas, sehingga saya hari dipanggil lagi untuk memberikan klarifikasi, dan insya allah ini akan berlanjut, bahwa pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum-oknum tersebut”, cetus Ratu Boki Usai memberikan klarifikasi.
Boki Nita sebut, “yang pasti akan ada keterangan-keterangan yang akan pihak yang berwenang meminta kepada pada seluruh saksi, baik dari saya sebagai pemegang wasiat kuasa maupun pada saksi dan keterangan dari pihak masyarakat penyidik untuk dimintai keterangan”
“saya menjalankan amanat Sultan sesuai dengan surat Wasiat, jadi kalau dibilang melanggar peraturan tidak, saya hanya ikut dengan apa sudah diwasiatkan oleh sultan” Mengakhiri.
Reporter : Ajim Umar
Editor : Hairun Hamid