Tindakan Pelanggaran KPPS TPS 1 Igobula Berujung PSU.

POSTTIMUR.com.Galela — Tindakan Pelanggaran pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara mendapat respon tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Halmahera Utara.

Pelanggaran yang di lakukan oleh KPPS tersebut informasinya kini sudah di tangani serius oleh Bawaslu Halmahera Utara dan Kabarnya petugas KPPS tersebut akan di berhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas oleh Bawaslu Halmahera Utara tersebut merupakan tindakan yang tepat Usai di lakukan proses penelusuran kasus setelah di Terima rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota KPPS melakukan pencoblosan sisa kertas suara bersama saksi kemudian memasukkan sisa kertas suara di dalam kotak suara.

Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris saat di konfirmasi oleh Posttimur. memberikan keterangan bahwa dalam menangani kasus pelanggaran tersebut terdapat dua aspek , pertama adalah penanganan secara Administratif, yang kedua adalah penanganan secara Hukum mengenai unsur tindakan pidana yang di lakukan.

Mengenai penanganan Administratif menurutnya sudah di lakukan oleh Bawaslu dan saat ini sudah melahirkan Rekomendasi PSU sesuai ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 373 ayat 3, juga PKPU Nomor 25 pasal 81 terkait dengan PSU dan pasal pidana.

“Penanganan secara administratif sudah di lakukan, dengan melahirkan Rekomendasi PSU terhadap TPS 1 Desa Igobula” Terangnya saat di konfirmasi pada Selasa (20/02/2024)

Terkait dengan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh sejumlah Anggota KPPS tersebut, menurut keterangannya akan di proses secara hukum.

“Dugaan Tindak Pidananya saat ini sudah dalam tahapan tindak lanjut, jadi pihak pihak yang terlibat juga akan di proses” Tegasnya.

Ia juga menambahkan, selain petugas KPPS, adapun dugaan keterlibatan pihak pihak tertentu di antaranya adalah pengawas TPS, juga ketua PPS.

“Dalam kasus ini tidak hanya KPPS yang terlibat akan tepati banyak unsur yang terlibat dan akan di periksa mulai dari Ketua PPS sampai Pengawas TPS dan akan di proses secara Hukum” Tutupnya.

Editor : Abd Muhid Bayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *