POSTTIMUR.com, HALUT–Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan, bersama dengan Babinsa terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye di Desa Makaeling, Kab. Halmahera Utara, 04/01/2024.
Masa Kampanye pemilu 2024 dimulai 28 November – 10 Februari 2024 yang telah di tetapkan oleh KPU-RI.
Selama masa kampanye tersebut kami Panwascam terus Melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu baik Calon Legislatif maupun Partai Politik, Ucap Rulfi Muhlis.
Pemasangan alat peraga kampanye atau APK menjadi salah Satu fokus Bawaslu Halmahera Utara selama masa kampanye.
Rulfi Muhlis. ketua Panwascam menyebut, bahwa pelanggaran apk yang dipaku di pohon, di tempel pada tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK. Selain itu kami juga telah berkoordinasi dengan pihak babinsa dalam penertiban apk, Tegasnya.