POSTTIMUR.com, HALUT–Hati-hati, Masa Tenang ‘Ada Sanksi yang Siap Menjerat Bagi yang Melanggar Kode Etik Pemilu 2024.
untuk kampanye bagi peserta Pemilu 2024 atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden,DPD, DPR RI, DPR PROVINSI dan DPRD Kabupaten telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Panwascam Rulfi Muhlis, Menyampaikan kepada Masyarakat lewat Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyampain informasi yang bersifat kampanye.
Ketua panwas kao teluk, mengajak masyarakat sipil dan lembaga LSM yang juga sebagai pemantau pemilu turut berpartisipasi mengawasi masa tenang untuk kelangsungan pemilu tanpa sengketa di dalamnya.