POSTTIMUR.com, MOROTAI–Berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi (MSITI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semenjak senin (22/7). Bahwa untuk kabupaten Pulau Morotai yang dikategorikan buruk dalam pelaksanaan delapan area MSITI.
Area tersebut mencakup bencana, Penganggaran, Pengelolaan SDM, API, Pelayanan Publik, dan lainnya. Hingga sekarang tidak ada tindak lanjut signifikan yang dilakukan untuk perbaikan.
Dalam pernyataan Ketua Satgas Kordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V, (Korsupgah KPK) Abdul Haris. bahwa kinerja masing-masing OPD berjalan sendiri-sendiri tanpa harmonisasi, sehingga mengakibatkan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah tidak Optimal.
Bayangkan saja berbagai macam masalah yang terungkap, mulai dari asset yang belum memiliki sertifikat, dan asset-aset seperti mall, pasar, dan terminal, yang tidak dimanfaatkan, padahal sudah 3 tahun dibangun.
Adapun juga pajak hotel dan restoran yang tidak dipungut dengan alasan Covid-19, berbeda dengan daerah yang lain yang tetap memungut pajak, kemudaian manajemen ASN yang belum terintegrasi, begitu pila system ekonomi yang belum singkron.
Dari semua persoalan yang telah disoroti KPK, HMI Cabang Persiapan Morotai melihat bahwa mantan Bupati Beny Laos telah memelihara Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga KPK meminta Beny Laos untuk bertanggung jawab atas semua Kedzholiman yang diperbuatnya.” Ungkap Ketua HMI Cabang Persiapan Morotai, Afrizal Kharie.
Dari hasil investigasi HMI Cabang Persiapan Morotai kami mendapatkan informasi bahwa ada skema buruk yang dimainkan Pemda pulau Morotai, dalam pemungutan pajak Hotel, dikarenakan Hotel Molokai yang pemiliknya juga kolega mantan Bupati Beny Laos, tidak pernah membayar pajak kepada Pemda Morotai, selama beberapa tahun belakangan,
Sementara hotel-hotel diluar dari Molokai terus membayar pajak Daerah, sehingga hal ini berdampak pada Pemulihan Ekonomi morotai, sebab tidak adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor Pariwisata.”Ungkap Afrizal Kharie
Dengan adanya temuan itu dugaan kami tentu tidak hanya pada Pajak Perhotelan saja yang adanya Praktek KKN milik kolega mantan Bupati Beni Laos.
HMI Cabang Persiapan Morotai juga mencurigai bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan WFC jilid 2 yang sekarang sudah selesai dibangun, PT. Laborosco pun melakukan hal yang sama dengan tidak membayar Pajak Galian C pada pekerjaan Penimbunan pada Proyek tersebut selama 2 Tahun.”Ungkap Afrizal
Sehingga pada proses Pembangunan WFC jilid 3 kami juga menduga akan ada indikasi yang sama yang dimainkan oleh Pihak Pelaksana pekerjaan tersebut.
Maka untuk itu, HMI Cabang Persiapan Morotai Mendesak Kepada KPK agar tak sebatas memberi pernyataan namun segera menindak lanjuti ke proses pemeriksaan menyeluruh ke Semua unsur OPD yang terlibat menjalankan Praktek KKN tersebut.
Jika masalah ini tidak di tindaklanjuti secara serius maka kami anggap KPK juga Penakut dan pastinya budaya KKN akan tetap tumbuh subur dan berdampak buruk terhadap kemajuan Ekonomi di Bumi Morota.” Ungkap Afrizal
HMI Cabang Persiapan Morotai juga mendesak kepada PJ. Bupati Pulau Morotai agar segera mengevaluasi semua persoalan yang telah di temukan oleh KPK. Sehingga tidak Adanya indikasi keterlibatan Pj. Bupati dalam persoalan ini.” Tutup Afrizal Kharie, Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Morotai **