Bumdes Makududara Desa Bukubualawa, Resmi Berbadan Hukum

Breaking News45 Dilihat

POSTTIMUR.com, HALBAR—BUMDesa Makududara Desa Bukubualawa Resmi memiliki Sertifikat Pendaftaran. Selasa, 21 September 2024

Pendirian Badan Hukum dengan Nomor : AHU-02892.AH.01.33. Tahun 2024. Sebagaimana di ketahui Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa) adalah badan usaha yang di derikan oleh Desa untuk mengelolah asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. BUMDesa yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Plt. Sekretaris Daerah Halmahera Barat yang juga Ketua TPK Program TEKAD, Drs. Julius Marau, M.Si bersyukur telah bertambahnya 1 Desa yang diterbitkannya sertifikat badan Hukum yakni BUMDesa Makududara Desa Bukubualawa dengan Nomor : AHU-02892.AH.01.33. Tahun 2024. Dari total Desa 84 Desa Lokus Program TEKAD Halmahera Barat.

Secara umum BUMDesa yang berbadan Hukum sebanyak 6 BUMDesa yang tersebar di 6 Desa yakni Desa Guaemaadu, Desa Taboso, Desa Tacici, Desa Ulo, Desa Jarakore serta Desa Bukubualawa.

Harapannya dari Sisa Desa yang belum berbadan Hukum diharapkan dapat mengurus dan mendaftarkan untuk pengusulan Sertifikat Badan Hukum.

Hadirnya BUMDesa dapat menjadi solusi di Desa Yakni sebagai Marketnya Desa yang membantu Masyarakat setempat, dengan membeli hasil tani, hasil nelayan, hasil UKM serta pengelolaan Potensi Desa Lainnya.

Terpisah Jafandi Djanga, S.IP TPK Program TEKAD/ Dinas PMPD yang Juga PIC BUMDesa, di harapkan semua Desa di Halmahera Barat yang belum memiliki BUMDesa, agar dapat membentuk BUMDesa sebagaimana implementasi PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang BUMDesa.

Koordinator Program TEKAD Halmahera Barat Abd. Rahman Bailusy, M.Si sangat mengapresiasi BUMDesa Makududara yang telah berbadan Hukum, dengan terbitnya Badan Hukum harapannya Bumdesa dalam menjalankan usaha lebih baik dalam pengelolaannya dan bisa menjadi Desa Percontohan, sebagaimana tujuan berdirinya BUMDesa yakni meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa serta 7 Poin lainnya.

Hal serupa di sampaikan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan Masyarakat Program TEKAD, Afrianto Darnis, SP dengan semangat memberdayakan masyarakat di Desa Binaan, di harapkan terbitnya Sertifikat Badan Hukum yang memiliki legal usaha secara Hukum, di harapkan BUMDesa Makududara sungguh-sungguh menjalankan usaha dengan baik, serta menjadi market ( Pasarnya masyarakat di Desa) Yang membeli hasil petani, hasil nelayan, hasil UKM serta mengelola potensi Desa yakni wisata pantai dan Bebatuan.

Fasilitator Kecamatan Pengembangan Ekonomi Alfian Samsudin, S.H menambahkan tentunya kami memiliki harapan besar kepada BUMDesa Makududara sebagai Lokomotif penggerak ekonomi di Desa, tentunya harus menyasar pada kegiatan mikro Masyarakat Desa demi menjaga kelangsungan kemandirian Desa tersebut.

Kami ucapkan banyak terima kasih kepada Kader Desa Bukubulawa Safril. M.N Syawal , Masyarakat Bukubualawa, Pengurus BUMDesa Makududara serta seluruh pihak yang telah mendorong, mensupport serta ikut membantu sehingga BUMDesa Makududura bisa berbadan Hukum. Tutup Afrianto**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *