Ketua LSM GMBI Malut janjikan Kembalikan Uang Klien dan Anggota; Pengacara Bantah Itu Hanya Modus

Berita, Ternate54 Dilihat

POST-TIMUR.Com. Ternate. Modus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wilayah Kerja (Wilker) Maluku Utara dibantah Oleh pengacara Aswan Sama Terkait janji Ketua LSM GMBI.

Iswan Sama saat dikonfirmasi Media, terkait perkembangan gugatan atas tanah yang melibatkan 27 kepala keluarga (KK) berlokasi Desa Kulo Jaya, kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah telah dibatalkan alis putusan kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Iya, jadi saya ceritakan perkaranya saja. Jadi Awalnya perkara lahan Masyarakat sebanyak 27 kepala keluarga di Weda itu dibawa Pengadilan Negeri So-sio Tidore Kepulauan, jadi keputusan yang di keluarkan oleh PN Tidore dimenangkan Oleh PT. Tekindo Energi”. Ucap iswan lewat telpon Via WhatsApp.

Iswan Samma Menjelaskan, terkait dengan Putusan pengadilan negeri di Tidore Kepulauan bahwa 27 kepala keluarga telah kalah dengan tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat di hadapan Hakim, kekalahan 27 Masyarakat juga berujung sama dengan jalur Kasasi dan PK Di Mahkamah Agung.

“Mereka kalah disebabkan tidak mempunyai cukup bukti-bukti batas kepemilikan lahan Mereka, begitu juga dengan kasasi di MA, dan Putusan Kembali (PK) Hasil tetap sama, yakni amar Putusan ditolak” terang Iswa yang waktu itu Sebagai Kuasa Hukum.

Iswan, ditanya soal pernyataan Ketua LSM GMBI Wilker Maluku Utara Sadiki Hamisi, yang mana membuat pernyataan kemenangan Masyarakat dan Salinan Putusan MA yang dikantongi.

“Jadi kalau ketua LSM GMBI Maluku Sadiki Hamisi membuat pernyataan dan mempunyai salinan putusan MA, maka itu sebuah perbuatan Melawan Hukum, sebab salin MA yang asli Itu dikirimkan langsung MA ke Pengadilan Asal yakni PN Tidore Kepulauan itu yang isi Putusan PK ditolak”. Tegas Iswan.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk atas dugaan pencaplokan tanah yang dituduhkan terhadap PT Tekindo Energi terkait penggunaan lahan seluas 540 Hektar.

Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.

Sementara, klien dan para anggota yang dijanjikan oleh ketua LSM GMBI Sadiki Hamisi atas pengambilan puluhan Juta itu sangat Mustahil, sebab keberangkatan Ketua LSM Ke jakarta mengunakan yang pinjam olehnya. Tutup.

Editor: gunss

Reporter: uuu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *