Sistem Perekonomian Indonesia

Opini74 Dilihat

Oleh: Sanjuniarta Hi Baide

Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Prodi Manajemen

Ekonomi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan terhadap manusia bertambah, oleh karena itu ekonomi secara terus menerus mengalami pertumbuhan dan perubahan. Perubahan yang secara umum terjadi pada perekonomian yang dialami suatu negara seperti inflasi, pengangguran, kesempatan kerja, hasil produksi, dan sebagainya. Jika hal ini ditangani dengan tepat maka suatu negara mengalami keadaan ekonomi yang stabil, mempengaruhi kesejahteraan kehidupan penduduk yang ada negara tersebut.

Setiap negara memiliki suatu sistem ekonomi yang diterapkan berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di negara tersebut. Oleh sebab itu, sistem ekonomi setiap negara bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengendalikan perekonomian masyarakat, negara harus memiliki suatu sistem. Artinya negara melalui pemerintahnya bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga agar perekonomian stabil bahkan meningkat sehingga mengarah pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Ekonomi telah menjadi suatu sistem yang terintegrasi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat bahkan dalam lingkup lebih luas, yakni negara.

Sistem perekonomian merupakan fondasi utama yang menentukan bagaimana suatu negara mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan keragaman sumber daya alam dan manusia yang melimpah, mengembangkan sistem perekonomian yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui prinsip kebersamaan, kedaulatan rakyat, dan peran aktif negara dalam sektor-sektor strategis perekonomian.

Perkembangan sistem perekonomian di Indonesia tidak lepas dari peran para pemikir ekonomi Indonesia. Negara kita memiliki banyak tokoh ekonomi yang terkenal dan sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem perekonomian Indonesia. Begitu banyaknya tokoh ekonomi di Indonesia yang memberikan pemikiran terkait dengan sistem ekonomi di Indonesia. Sistem ekonomi merupakan suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subyek, barang-barang ekonomi sebagai obyek, dan seperangkat kelembagaan yang bertugas mengatur dan menjalin hubungan dalam kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi yang ada pada setiap negara berbedabeda. Disesuaikan dengan kebijakan dan tujuan masing-masing negara.

 

Karakteristik utama sistem perekonomian Indonesia adalah keberadaannya sebagai sistem ekonomi campuran yang mencoba menggabungkan kekuatan pasar dengan intervensi negara untuk menjaga keseimbangan sosial. Negara tetap memiliki kendali atas sektor-sektor penting seperti energi, telekomunikasi, dan keuangan, sementara sektor swasta berkembang pesat di bidang manufaktur, perdagangan, dan jasa. Selain itu, koperasi dipandang sebagai elemen penting dalam memperkuat perekonomian rakyat, meskipun dalam praktiknya kontribusi koperasi masih perlu ditingkatkan. Namun, dalam perjalanannya, sistem perekonomian Indonesia menghadapi berbagai tantangan serius, antara lain ketimpangan distribusi pendapatan, ketergantungan pada ekspor komoditas, serta kesenjangan pembangunan antarwilayah. Globalisasi dan perkembangan teknologi digital juga membawa tantangan baru berupa kebutuhan untuk meningkatkan daya saing nasional dan mengadopsi model ekonomi yang lebih berkelanjutan. Oleh karena itu, reformasi ekonomi yang berkelanjutan dan kebijakan yang responsif terhadap perubahan global menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Sistem perekonomian adalah suatu cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasi kegiatan ekonomi, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa. Menurut Gregory Mankiw (2014), sistem perekonomian merupakan seperangkat institusi dan mekanisme yang digunakan masyarakat untuk mengkoordinasikan aktivitas ekonomi. Dalam pandangan ini, sistem perekonomian tidak hanya mencakup sektor produksi tetapi juga cara-cara distribusi sumber daya yang langka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Paul A. Samuelson dan William D. Nordhaus (2010) mendefinisikan sistem perekonomian sebagai cara suatu masyarakat mengelola sumber dayanya untuk menghasilkan barang dan jasa serta mendistribusikannya di antara anggota masyarakat. Mereka menekankan bahwa pilihan sistem ekonomi suatu negara sangat bergantung pada bagaimana negara tersebut memutuskan siapa yang memproduksi, untuk siapa produksi itu dilakukan, dan bagaimana cara produksinya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perekonomian memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurut Sadono Sukirno (2013), sistem perekonomian adalah keseluruhan tata cara dan aturan yang digunakan untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Ia menyoroti bahwa perbedaan sistem ekonomi di berbagai negara disebabkan oleh faktor sejarah, ideologi politik, budaya, dan tujuan ekonomi nasional. Sukirno menambahkan bahwa pada praktiknya, tidak ada sistem perekonomian yang benar-benar murni kapitalis atau sosialis, melainkan kebanyakan negara mengadopsi bentuk campuran.

Joseph E. Stiglitz (1993) juga memberikan pandangan bahwa sistem perekonomian adalah seperangkat mekanisme sosial dan lembaga yang menentukan alokasi sumber daya dan pendistribusian barang serta jasa. Ia menekankan pentingnya peran lembaga keuangan, pemerintahan, serta norma sosial dalam membentuk efektivitas sistem tersebut. Menurut Stiglitz, kegagalan sistem perekonomian sering terjadi ketika lembaga-lembaga ini tidak berfungsi dengan baik atau terjadi ketidakseimbangan kekuasaan ekonomi.

Sementara itu, menurut Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), sistem perekonomian yang ideal adalah yang berbasis pada mekanisme pasar bebas, di mana “invisible hand” akan secara otomatis mengatur kegiatan ekonomi menuju kesejahteraan umum. Smith percaya bahwa intervensi pemerintah sebaiknya seminimal mungkin, kecuali untuk melindungi hak milik, menjaga ketertiban, dan menyediakan barang-barang publik yang tidak bisa disediakan pasar.

Sistem perekonomian sebuah negara tidak berdiri sendiri, melainkan tersusun atas sejumlah unsur yang saling berkaitan dan membentuk keseluruhan mekanisme ekonomi. Unsur pertama adalah pelaku ekonomi, yaitu individu, rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah, yang masing-masing memiliki peran dalam memproduksi, mengkonsumsi, dan mengatur kegiatan ekonomi. Interaksi antara pelaku-pelaku ini membentuk pasar dan menjadi fondasi utama berlangsungnya kegiatan ekonomi.

Unsur kedua adalah sumber daya ekonomi yang mencakup tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Sumber daya ini digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Sistem perekonomian mengatur bagaimana sumber daya tersebut dialokasikan, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana hasil produksinya dibagi di antara masyarakat. Efektivitas pengelolaan sumber daya ini menentukan tingkat kesejahteraan suatu negara.

Selanjutnya, mekanisme koordinasi menjadi unsur penting dalam sistem perekonomian. Mekanisme ini bisa berupa pasar bebas, perencanaan terpusat oleh negara, atau kombinasi keduanya. Mekanisme ini berfungsi untuk mengatur hubungan antara penawaran dan permintaan, menentukan harga, serta mengarahkan distribusi barang dan jasa dalam masyarakat. Di negara dengan ekonomi pasar, koordinasi terjadi melalui sistem harga, sedangkan dalam ekonomi komando, negara berperan dominan dalam mengatur produksi dan distribusi.

Unsur lainnya adalah lembaga ekonomi seperti bank, koperasi, pasar modal, serta lembaga pemerintah yang mengatur regulasi ekonomi. Lembaga-lembaga ini berfungsi menghubungkan berbagai pelaku ekonomi, menyediakan sarana transaksi, memperlancar arus modal dan investasi, serta menjamin adanya keadilan dalam perekonomian. Tanpa lembaga ekonomi yang kuat, kegiatan ekonomi akan sulit berjalan dengan efisien dan adil.

Terakhir, sistem perekonomian juga memiliki tujuan dan prinsip dasar yang menjadi pedoman arah kebijakan ekonomi, seperti efisiensi, keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan ini biasanya mencerminkan nilai-nilai dasar negara atau ideologi yang dianut, misalnya prinsip keadilan sosial dalam sistem ekonomi Pancasila di Indonesia. Prinsip-prinsip ini menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan-kebijakan ekonomi di berbagai sektor.

2.3. Dasar Hukum Sistem Perekonomian Indonesia

Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga membentuk fondasi bagi sistem perekonomian nasional. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan, memberikan arah bahwa kegiatan ekonomi harus berlandaskan pada semangat kekeluargaan, gotong royong, serta mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan hanya keuntungan individu. Dengan demikian, ekonomi Indonesia tidak menganut kapitalisme liberal penuh maupun sosialisme total, melainkan menempuh jalan tengah yang disebut sistem Ekonomi Pancasila.

UUD 1945, khususnya Pasal 33, secara eksplisit menegaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian nasional. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” yang menunjukkan pentingnya koperasi dan kolektivitas dalam struktur ekonomi. Ayat (2) mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat (4) dan (5), hasil amandemen, menambahkan pentingnya prinsip demokrasi ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional (Asshiddiqie 2006).

Implikasi dari Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 dalam praktik ekonomi adalah adanya peran aktif negara dalam mengatur sektor-sektor strategis dan melindungi kepentingan rakyat kecil. Negara tidak hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga sebagai pelaku ekonomi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara koperasi dan usaha kecil menengah (UMKM) didorong untuk menjadi pilar ekonomi rakyat. Kebijakan ekonomi di Indonesia harus memperhatikan prinsip pemerataan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta menjaga agar kekayaan nasional tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Meskipun demikian, dalam implementasinya, terdapat tantangan dalam menyeimbangkan antara peran negara dan mekanisme pasar bebas, terutama di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Reformasi ekonomi yang dilakukan sejak 1998 berusaha menyesuaikan dinamika global dengan tetap menjaga semangat Pancasila dan Pasal 33 sebagai landasan fundamental. Oleh karena itu, sistem perekonomian Indonesia terus berusaha mewujudkan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi.

Sistem perekonomian suatu negara mencerminkan cara negara tersebut mengelola dan mendistribusikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Setiap negara memiliki karakteristik dan pendekatan ekonomi yang berbeda, tergantung pada nilai, ideologi, dan kondisi sosial-ekonominya. Di Indonesia, sistem perekonomian yang diterapkan tidak sepenuhnya mengadopsi model kapitalis atau sosialistik, tetapi lebih kepada suatu sistem yang khas yang dikenal dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan tujuan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ada empat ciri-ciri sistem perekonomian indonesia, yitu sebagai berikut :

Peran Dominan Negara dan Koperasi

Salah satu ciri utama sistem perekonomian Indonesia adalah peran dominan negara dalam mengatur dan mengelola sektor-sektor strategis, seperti energi, pertambangan, dan transportasi. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Negara berfungsi sebagai regulator, pengawas, dan bahkan pengelola langsung melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, koperasi juga memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia, sebagai bentuk usaha bersama yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama kelompok-kelompok ekonomi yang kurang beruntung, seperti petani, nelayan, dan buruh.

Pengakuan terhadap Sektor Swasta

Meskipun negara memiliki peran dominan, sektor swasta juga diakui dan diberi ruang untuk beroperasi dalam perekonomian Indonesia. Sistem ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya mengarah pada ekonomi terpusat, melainkan memberikan kesempatan bagi individu dan perusahaan swasta untuk menjalankan usaha dan berinovasi. Sektor swasta dianggap penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun, peran swasta ini tetap dibatasi oleh regulasi yang memastikan bahwa kegiatan mereka tidak merugikan kepentingan publik atau menciptakan ketimpangan yang besar dalam masyarakat.

Berorientasi pada Keadilan Sosial

Perekonomian Indonesia berorientasi pada keadilan sosial, yang menjadi salah satu tujuan utama yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap sumber daya ekonomi dan dapat menikmati hasil pembangunan. Kebijakan ekonomi yang diterapkan di Indonesia berusaha untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya segelintir pihak. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi rakyatnya.

Keseimbangan antara Efisiensi dan Pemerataan Sistem perekonomian Indonesia juga berusaha mencapai keseimbangan antara efisiensi dan pemerataan. Efisiensi dalam perekonomian berarti penggunaan sumber daya secara optimal untuk menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, efisiensi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan sosial. Oleh karena itu, pemerataan hasil pembangunan menjadi tujuan utama dalam sistem ekonomi Indonesia. Pemerintah berusaha mengatur agar distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi lebih merata di seluruh lapisan masyarakat, baik di kota maupun desa, serta di berbagai sektor ekonomi. Kebijakan yang mengedepankan pemerataan ini terlihat dalam berbagai program sosial, subsidi, dan kebijakan yang mendukung pembangunan di daerah tertinggal.

3.3 Peran Pemerintah dalam Perekonomian

Salah satu peran utama pemerintah dalam perekonomian adalah sebagai regulator dan fasilitator. Sebagai regulator, pemerintah bertanggung jawab untuk menyusun dan menerapkan kebijakan ekonomi yang dapat menciptakan iklim usaha yang stabil dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pembentukan undang-undang dan peraturan yang mengatur berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, investasi, tenaga kerja, dan lingkungan hidup. Regulasi yang baik dapat menciptakan keadilan dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti monopoli, kartel, atau eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Sebagai fasilitator, pemerintah juga berperan dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan sektor swasta, koperasi, dan masyarakat dapat berkembang. Pemerintah menyediakan infrastruktur yang diperlukan, seperti transportasi, energi, dan teknologi, serta menciptakan kebijakan yang mendukung inovasi dan perkembangan usaha. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga berperan sebagai pelaku usaha melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN berfungsi untuk mengelola sektor-sektor ekonomi yang dianggap strategis dan vital bagi kemakmuran negara dan rakyat, seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan perbankan. Pemerintah memiliki kontrol langsung atas BUMN untuk memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *