POSTTIMUR.Com, TERNATE- Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kepala Kantor (KaKan) Kemenag Kabupaten Halmahera Utara yang diduga melakukan pungli guna melobi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly. Ia menyebut bahwa dana pungli tersebut dikumpulkan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta beberapa satuan kerja lainnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai lobi politik demi menduduki jabatan KaKanwil menggantikan pejabat saat ini, Drs. Amar Manaf, M.Si.
Menurut Komunitas JoGoa, terdapat tiga modus utama dalam praktik pungli ini:
Pertama, KaKan Kemenag Halmahera Utara diduga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang pendidikan Islam berinisial AR untuk meminta sejumlah kontraktor proyek SBSN agar menyetor uang. Imbalannya, kontraktor tersebut dijanjikan akan diprioritaskan memenangkan tender pada tahun 2026. Akibat tindakan ini, AR kemudian dimutasi ke Kemenag Halmahera Barat oleh KaKanwil, Drs. Amar Manaf, M.Si.
Kedua, dalam rangkaian kegiatan Hari Amal Bhakti (HAB) 2025, KaKan Kemenag Halut diduga memerintahkan pemotongan dana sebesar Rp 250.000 dari setiap ASN dan Rp 1.500.000 dari setiap pegawai P3K. Bahkan, ada laporan potongan hingga satu bulan gaji. Pemotongan dilakukan melalui bendahara berinisial FA, dengan arahan tertutup dari pejabat kepegawaian SN dan bendahara seksi pendis IA.
Ketiga, melalui tim suksesnya, KaKan Kemenag Halut diduga meminta dana dari sejumlah Kepala Madrasah dan Kepala KUA dengan janji akan memprioritaskan anggaran bagi instansi mereka jika ia berhasil menjadi KaKanwil.
Menanggapi hal ini, KaKanwil Kemenag Maluku Utara, Drs. Amar Manaf, M.Si, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: P-191/Kw.27.1/2/Kp.01.3/04/2025 tertanggal 22 April 2025. Dalam surat tersebut, ASN dan P3K diinstruksikan agar tidak terlibat dalam kegiatan pendanaan untuk membantu pihak tertentu dalam meraih jabatan KaKanwil.
Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly, menyatakan bahwa praktik semacam ini mencoreng komitmen reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh Menteri Agama, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan teladan dan menjaga marwah Kemenag Provinsi Maluku Utara,” tegas Yamin.
Komunitas JoGoa menyampaikan tiga tuntutan kepada Menteri Agama:
1. Mendesak evaluasi terhadap KaKan Kemenag Halmahera Utara.
2. Melarang segala bentuk transaksi dalam proses penentuan jabatan KaKanwil Kemenag.
3. Memilih figur KaKanwil yang memiliki integritas dan kemampuan menyampaikan pesan keagamaan secara efektif, sebagaimana arahan Menteri Agama pada Rakernas Kemenag 2024.
Reporter: Ikhy