SBGN Maluku Utara Proses Sejumlah Perusahaan Terkait Hak Karyawan

Berita2541 Dilihat

POSTTIMUR.com, SOFIFI – Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara secara resmi memproses laporan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. (21/5)

Perusahaan-perusahaan yang dilaporkan antara lain PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT. Mega Surya Pertiwi (MSP), PT. Halmahera Jaya Feronikel (HJF), PT. Halmahera Persada Lygend (HPAL), PT. Obi Nickel Cobalt (ONC), dan PT. Indotan Sumbawa Bangkit (ISB).

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara pada 21 Mei 2025.

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Sofifi.

“Ini adalah langkah kami dalam menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Tripartit, sesuai aturan yang berlaku. Kami percaya bahwa penyelesaian tripartit ini bisa menjadi solusi yang adil antara buruh dan perusahaan,” ujar Black Panther.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses perundingan tripartit diberikan batas waktu selama 30 hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka langkah berikutnya adalah membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Ternate.

Di akhir pernyataannya, Black Panther menegaskan komitmen SBGN dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Maluku Utara.

“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh karyawan yang bekerja di Maluku Utara bahwa SBGN selalu hadir untuk kalian. Kehadiran kami adalah untuk menegakkan keadilan bagi para buruh,” tegasnya.

Langkah yang diambil SBGN ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja akan terus dilakukan secara serius demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.

Editor : Iky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *