Oleh: Sofi Umaternate
Dalam dinamika pembangunan ekonomi nasional, dua konsep besar sering kali muncul dalam diskursus publik: ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar. Keduanya sering diposisikan seolah-olah saling bertentangan, padahal sebenarnya dapat saling melengkapi jika dikelola secara bijaksana.
Ekonomi kerakyatan, seperti yang dikemukakan oleh Mubyarto, adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila. Sistem ini menekankan prinsip keadilan sosial, gotong royong, dan keberpihakan pada rakyat kecil. Tujuannya bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan hasil pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan terhadap kelompok rentan dari eksploitasi pasar bebas.
Di sisi lain, ekonomi pasar merupakan sistem yang mengandalkan mekanisme permintaan dan penawaran sebagai penentu utama dalam kegiatan ekonomi. Peran negara dalam sistem ini sangat minimal, bahkan cenderung diabaikan. Dalam praktiknya, ekonomi pasar memang terbukti mampu menciptakan efisiensi dan mendorong inovasi, namun tidak jarang pula melahirkan kesenjangan sosial dan ketimpangan distribusi sumber daya.
Di sinilah pentingnya sinergi antara keduanya. Ekonomi kerakyatan harus menjadi landasan moral dan filosofis dalam membangun sistem ekonomi nasional, sementara ekonomi pasar dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Indonesia bukan negara yang berpijak sepenuhnya pada salah satu sistem, melainkan negara dengan sistem ekonomi campuran. Di satu sisi, kita membuka ruang bagi pasar untuk bergerak dinamis, namun di sisi lain negara harus hadir memastikan bahwa dinamika tersebut tidak mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
Implementasi ekonomi kerakyatan bukan sekadar retorika, melainkan membutuhkan keberpihakan nyata. Pemerintah daerah, misalnya, perlu menghadirkan kebijakan afirmatif yang berpihak pada petani, nelayan, pelaku UMKM, dan koperasi. Ini bisa dilakukan melalui penguatan akses terhadap modal, pelatihan, pendampingan, hingga pembukaan pasar. Lebih dari itu, negara harus menjadi pengatur agar kompetisi ekonomi berjalan secara adil dan tidak timpang.
Penguatan ekonomi rakyat juga tak bisa dilepaskan dari peran pendidikan dan kesehatan. Tanpa sumber daya manusia yang cakap dan sehat, mustahil masyarakat dapat bersaing di dalam sistem ekonomi apapun. Maka, investasi negara di bidang ini harus dianggap sebagai bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan.
Akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah kita harus memilih ekonomi kerakyatan atau ekonomi pasar, tetapi bagaimana kita dapat menggabungkan keduanya secara harmonis demi kesejahteraan seluruh rakyat. Ekonomi pasar yang dibiarkan liar tanpa kendali negara akan menciptakan monopoli dan ketimpangan. Namun ekonomi kerakyatan yang tak diberi ruang untuk bersaing dan berkembang akan menjadi stagnan. Keseimbangan keduanya adalah kunci menuju ekonomi nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.











