Oleh: Nuraini Muhammad
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Khairun Ternate
Desentralisasi fiskal menjadi salah satu langkah strategis dalam perjalanan panjang Indonesia menuju pemerataan pembangunan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan daerah yang memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam, Indonesia dihadapkan pada tantangan serius dalam upaya menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyatnya.
Pemerintah pusat telah berupaya menjawab tantangan ini melalui pemberian kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan sumber dayanya. Secara ideal, desentralisasi fiskal diharapkan mampu mendorong efisiensi pelayanan publik, meningkatkan transparansi anggaran, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaannya masih jauh dari sempurna.
Ketimpangan yang Tak Terhindarkan
Salah satu persoalan utama adalah ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah. Ambil contoh Sumatera Utara, provinsi ini memiliki kekayaan alam yang besar dan potensi ekonomi yang melimpah, mulai dari sektor perkebunan hingga perikanan dan pariwisata. Luas area perkebunan yang mencapai hampir dua juta hektar menjadi bukti potensinya. Namun, banyak daerah lain di Indonesia—terutama di wilayah timur dan terpencil—masih sangat bergantung pada dana transfer pusat karena minimnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketergantungan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi kenyataan pahit. Meski nominal transfer ke daerah terus meningkat, seperti dari Rp 769,6 triliun pada 2022 menjadi Rp 814,7 triliun pada 2023, belum ada dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Ini menandakan bahwa kualitas belanja daerah masih menjadi titik lemah yang perlu segera dibenahi.
Baca Juga:
Pandemi Covid-19: Antara Gelombang Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi yang Melemah
Perencanaan Wilayah Maluku Utara: Antara Peluang Strategis dan Realitas Ketimpangan
Kendala lain yang tak kalah penting adalah terbatasnya infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah. Potensi ekonomi yang tinggi akan sia-sia jika tidak didukung oleh jalan yang memadai, akses teknologi, dan tenaga kerja yang terampil. Daerah pesisir, misalnya, yang memiliki kekayaan laut luar biasa, masih dihantui oleh angka kemiskinan tinggi. Lebih dari 9.000 desa di wilayah pesisir mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pembiayaan usaha.
Namun demikian, kita tak boleh pesimis. Desentralisasi fiskal juga membuka peluang besar untuk kemajuan daerah, asalkan dikelola dengan tepat. Pemerintah daerah kini memiliki ruang lebih luas untuk menggali potensi lokal. Inovasi di sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan pengembangan UMKM bisa menjadi sumber PAD baru yang menjanjikan.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah berpeluang meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Pemanfaatan sistem non-tunai dan digitalisasi pajak dapat mencegah kebocoran anggaran sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Pemerataan keuangan daerah bukanlah mimpi yang mustahil. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta keberanian pemerintah daerah untuk keluar dari zona nyaman dan membangun berdasarkan karakteristik dan kekuatan lokalnya sendiri.
Desentralisasi fiskal bukan sekadar soal bagi-bagi uang antara pusat dan daerah. Ini adalah proses pembelajaran kolektif menuju kemandirian dan keadilan ekonomi. Bila dijalankan dengan serius, transparan, dan inovatif, desentralisasi fiskal bisa menjadi jembatan menuju Indonesia yang lebih merata dan sejahtera.










