POSTTIMUR.com, SULA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate angkat bicara terkait proyek pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kabupaten Kepulauan Sula, yang hingga kini mangkrak tanpa kejelasan progres. Ketua LBH Ansor, Zulfikran A. Bailussy, SH, mendesak Inspektorat Kepulauan Sula untuk segera melakukan audit menyeluruh atas proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp626.814.686 dan dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sula.
“Dana sebesar itu untuk pembangunan rumah ibadah tidak bisa dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Ini uang negara, uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Inspektorat tidak boleh tinggal diam, segera audit proyek tersebut,” tegas Zulfikran kepada wartawan, Jumat (19/7).
Menurutnya, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa berdasarkan kontrak tertanggal 8 Agustus 2024 itu menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan fisik di lapangan justru bergantung pada sumbangan swadaya masyarakat, seperti semen, yang semakin memperkuat dugaan penyelewengan anggaran.
Baca Juga:
Syahbandar Sofifi; Waspadai Jalur Laut, Narkoba Ancam Generasi Bangsa
PMII Ternate Desak Kejaksaan Periksa Kontraktor Proyek Plaza Gamalama
LBH Ansor juga mendorong Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
“Kalau memang terbukti ada penyelewengan, maka kami mendorong agar Kejaksaan segera menindak secara hukum. Jangan tunggu sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah desa dan kabupaten. Ini soal keadilan dan akuntabilitas,” tambah Zulfikran.
Ia juga mengapresiasi sikap kritis mahasiswa dan masyarakat Desa Pas Ipa yang terus mengawal persoalan tersebut. LBH Ansor, katanya, siap memberikan pendampingan hukum jika masyarakat membutuhkan jalur advokasi lebih lanjut.
“Ini adalah contoh bagaimana masyarakat harus bersuara. Kami akan ikut bersama rakyat Pas Ipa menuntut kejelasan dan keadilan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” pungkasnya.
Editor: Ikhy










