Hari Konstitusi, Kekalahan Negara & Hilangnya Pasal 33 UUD 1945 di Halmahera (Maluku Utara)

Opini251 Dilihat

Hasby Yusuf

Anggota DPD/MPR RI 2024-2029

Hari ini 18 Agustus, secara nasional kita peringati sebagai Hari Konstitusi. Karena pada 18 Agustus 1945 kita sahkan UUD 1945 sebagai dasar hukum dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai negara merdeka. Lalu apa pentingnya hari konstitusi??. Menurut saya, sekedar pengingat bahwa bangsa ini berjalan dituntun oleh konstitusi bukan selera penguasa. “Tidak Boleh Karena Syahwat berkuasa Kita Mengangkangi Konstitusi”. Tidak Boleh kita karena kepentingan politik & ekonomi mengubah konstitusi.

Karena dalam konstitusi telah memuat dengan sangat jelas hak dan kewajiban warga negara dan termasuk mekanisme Ketatanegaraan, maka tak ada satupun warga negara termasuk para elite berkuasa yang menempatkan dirinya lebih tinggi dari konstitusi. Hari Konstitusi, dengan demikian merupakan refleksi bernegara, apakah konstitusi kita telah dijalankan dengan benar? Atau apakah para elit berkuasa hari ini telah melaksanakan janji dan pesan konstitusi? Atau jangan jangan pesan konstitusi telah diselewengkan demi nafsu untuk berkuasa?

Saya ingin memberikan perspektif dlm persoalan perekonomian, Pasal 33 UUD  yakni “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Apakah Pasal ini berlaku di Maluku Utara?, dimana sumberdaya alam kita justru dinikmati oleh para oligarki dan rakyat justru makin miskin dan menderita. Karena kita harus mengawal konstitusi agar benar-benar membumi dalam kehidupan warga negara.

Dalam dimensi sosial, UUD Pasal 34 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. apakah negara telah memberikan Perlindungan dan melaksanakan kewajiban konstitusinya pada mereka? Ini penting terus didebatkan agar sekali lagi spirit konstitusi benar benar diimplementasi dalam kehidupan warga negara.

Belum lagi jika kita masuk pada narasi kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum. Pastinya lebih parah, karena penegakan hukum kita sangat jauh dari pesan konstitusi. Hukum hari ini sangat jauh dari kepastian dan keadilan hukum. Mereka yang berkuasa dan kaya mengendalikan hukum. Hukum lebih tajam rakyat jelata dan tumpul pada penguasa dan kaum  berduit. Bahwa slogan ” No Viral No Justice” adalah bagian dari pesan bahwa hukum kita sudah jauh menyimpang dari spirit konstitusi.

Semoga kita semua menjadi warga negara yang kritis atas jalan bernegara & tentu saja konstitusi agar benar-benar menjadi panduan kita dalam berbangsa. Jangan ada lagi cerita sedih kekalahan negara atas oligarki. Pasal 33 UUD 1945 tak boleh hilang di hutan Halmahera, Obi, Mangoli hingga Pulau Taliabu. Jangan ada lagi 11 warga sangaji Maba dipenjara hanya karena melawan kerakusan perusahaan tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *