Oleh : Dr. Nurul Hidayah, SE, M.Si
(Dosen Senior Unkhair)
Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada triwulan II 2025 mencatat rekor nasional, mencapai 32,09 persen. Angka ini luar biasa, menjadikan provinsi kecil di Timur Nusantara sebagai lokomotif baru ekonomi Indonesia berkat hilirisasi nikel. Dari sisi makro, prestasi ini tentu patut diapresiasi. Namun, di saat pertumbuhan melesat, pemerintah pusat justru memangkas Transfer ke Daerah (TKD) di seluruh kabupaten/kota dengan besaran antara 20 hingga 33 persen.
Data resmi menunjukkan, TKD Maluku Utara secara keseluruhan turun 25,64 persen. Kabupaten Halmahera Tengah, pusat industri tambang dan smelter, mengalami pemotongan hingga 33,09 persen. Halmahera Timur bahkan lebih tinggi, 33,32 persen. Halmahera Selatan turun 27,53 persen, Tidore Kepulauan 27,48 persen, dan Kota Ternate 20,62 persen. Pemotongan ini tentu berdampak besar bagi daerah kepulauan yang biaya infrastrukturnya mahal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.
Alasan pemerintah pusat cukup jelas: penyaluran TKD dinilai belum efektif, cenderung digunakan untuk belanja rutin, dan rawan penyimpangan. Argumentasi ini tidak sepenuhnya keliru, karena kualitas layanan publik di banyak daerah memang belum menunjukkan peningkatan sepadan dengan besarnya transfer yang diterima. Namun, pemangkasan drastis tanpa disertai mekanisme pengganti yang jelas justru berpotensi melemahkan kapasitas daerah dalam membiayai kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur dasar.
Situasi ini semakin kontras dengan realitas pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Angka PDRB Maluku Utara yang menembus 32 persen belum otomatis meningkatkan kemandirian fiskal. Justru pada saat ekonomi berlari, kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan publik mengalami tekanan. Hal ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak selalu sejalan dengan penguatan kapasitas fiskal, apalagi jika PAD masih rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat.
Dalam kondisi demikian, pemotongan TKD seharusnya tidak dilihat sebagai akhir, melainkan momentum untuk membenahi mekanisme hubungan fiskal pusat-daerah. Strategi yang dibutuhkan bukan sekadar mengurangi alokasi, tetapi merancang sistem transfer berbasis kinerja yang terukur dan diawasi secara ketat.
Baca Juga :
Kaya Angka, Miskin Makna: Ironi Pertumbuhan Maluku Utara
Pertama, mekanisme transfer perlu diarahkan pada pencapaian hasil pembangunan nyata. Dana dari pusat tidak lagi hanya ditentukan berdasarkan formula demografis atau kebutuhan dasar, tetapi juga dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas. Misalnya, penurunan tingkat pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan vokasi, perbaikan layanan kesehatan, atau pencapaian target infrastruktur di daerah kepulauan. Daerah yang berhasil mencapai target dapat memperoleh insentif tambahan, sementara yang gagal harus mendapat evaluasi mendalam dan pendampingan teknis.
Kedua, transparansi dalam penggunaan TKD harus diperkuat melalui digitalisasi belanja daerah. Semua alokasi TKD wajib dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini dapat diwujudkan dengan portal daring yang memungkinkan publik, akademisi, dan media lokal memantau penggunaan dana secara real-time. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Ketiga, pengawasan independen perlu dilibatkan secara lebih intensif. Audit penggunaan TKD tidak cukup dilakukan setahun sekali, melainkan harus berbasis proyek dan periodik. Keterlibatan lembaga negara, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil akan menciptakan sistem pengawasan berlapis yang lebih efektif mencegah penyimpangan.
Keempat, transfer fiskal perlu diintegrasikan dengan program pembangunan strategis nasional. Di Maluku Utara, yang sedang didorong sebagai pusat hilirisasi nikel, TKD semestinya diarahkan mendukung penguatan pendidikan vokasi, riset terapan, serta infrastruktur pendukung industri. Dengan begitu, transfer fiskal tidak sekadar menopang belanja rutin birokrasi, tetapi benar-benar memperkuat fondasi daya saing daerah.
Dengan perubahan arah ini, pemotongan TKD dapat dimaknai bukan sebagai pelemahan, melainkan sebagai titik balik menuju tata kelola fiskal yang lebih sehat. Maluku Utara bisa menjadi contoh bagaimana transfer berbasis kinerja mampu memastikan setiap rupiah yang dikirim pusat benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga. Pertumbuhan ekonomi tinggi harus dibarengi dengan belanja publik yang efektif, bukan hanya tercatat sebagai angka di laporan.
Jika mekanisme transfer berbasis kinerja dijalankan dengan transparansi digital dan pengawasan ketat, maka pemotongan TKD di Maluku Utara bisa menjadi pijakan bagi model fiskal baru Indonesia. Model ini tidak hanya memastikan efisiensi, tetapi juga memperkuat sinergi antara pertumbuhan ekonomi daerah dengan kualitas pembangunan masyarakat.










